Spread the love

Bidpropam Polda Jatim Proses Aduan Dugaan Ketidakprofesionalan Sipropam Polres Bangkalan

Surabaya – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur mulai memproses laporan dugaan ketidakprofesionalan yang melibatkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Bangkalan. Penanganan ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri dalam merespons pengaduan masyarakat (dumas).

Laporan tersebut berasal dari pelapor Achmad Rifa’i dan telah dilimpahkan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Berdasarkan dokumen resmi, pengaduan itu tercatat dalam surat bernomor R/13559/XII/RES.7.4/2025/Bidpropam tertanggal 15 Desember 2025.

Perkara yang diadukan berkaitan dengan proses penanganan laporan oleh penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi Nomor LP/B/317/XI/RES.1.24/2025/Satreskrim tertanggal 11 September 2025.

Perkembangan terbaru penanganan kasus ini telah disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/2935/III/RES.1.24/2026/Bidpropam tertanggal 9 Maret 2026.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyoroti belum diterimanya SP3D dari Sipropam Polres Bangkalan. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan prosedur penanganan pengaduan masyarakat yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Penanganan laporan ini mengacu pada sejumlah regulasi internal Polri, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat.

Selain itu, proses klarifikasi juga berpedoman pada Peraturan Kadiv Propam Polri Nomor 1 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan di lingkungan Paminal.

Achmad Rifa’i menyatakan apresiasinya terhadap langkah cepat Bidpropam Polda Jatim dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Ia berharap proses yang berjalan dapat dilakukan secara objektif dan profesional.

“Saya menghargai tindak lanjut ini dan berharap ada kejelasan melalui proses yang transparan,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).

Ia juga menegaskan pentingnya konsistensi dalam pengawasan internal kepolisian agar kepercayaan publik tetap terjaga.

“Pengawasan harus berjalan tuntas dan tidak berhenti di tengah jalan. Masyarakat perlu melihat bahwa mekanisme ini benar-benar bekerja,” katanya.

Bidpropam Polda Jatim juga membuka ruang bagi pelapor untuk melengkapi data dan informasi tambahan guna mendukung proses klarifikasi yang sedang berlangsung. Surat SP3D tersebut ditandatangani secara elektronik atas nama Kapolda Jawa Timur dan ditembuskan kepada pejabat terkait di lingkungan Polda Jatim.

(Tim)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *