Spread the love

Sidang Lapen Sampang: Terdakwa Bicara Arah Kebijakan, Pejabat Lain Masih Menjaga Jarak

SAMPANG – Persidangan perkara dugaan korupsi proyek jalan lapen yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (15/04/2026). Namun alih-alih meredakan polemik, sidang justru memperluas spektrum pertanyaan publik.

Dalam agenda pemeriksaan, terdakwa Hasan Mustofa memaparkan bahwa keputusan penggunaan skema penunjukan langsung (PL) terhadap belasan paket proyek bukan semata hasil pertimbangannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ia mengindikasikan adanya konstruksi kebijakan yang terbentuk dari komunikasi lintas perangkat daerah. Pemahaman atas regulasi yang berkembang saat itu, menurutnya, diperkuat oleh arahan pihak lain yang memiliki posisi strategis dalam perencanaan dan pengadaan.

Pernyataan tersebut secara tidak langsung menggambarkan bahwa proses pengambilan keputusan tidak berdiri dalam ruang hampa, melainkan terbentuk dalam jejaring koordinasi yang kompleks.

Meski demikian, Hasan tetap mengakui posisinya sebagai pihak yang secara administratif bertanggung jawab. Ia menyebut keterbatasan kendali di lapangan menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pelaksanaan proyek.

Pengakuan ini menjadi titik krusial, karena membuka dua kemungkinan: apakah ini murni kesalahan teknis dalam memahami regulasi, atau ada pola keputusan yang sejak awal telah mengarah pada penyimpangan.

Di sisi pembelaan, penasihat hukum terdakwa, Wahyu Dhita Putranto, menilai keterangan kliennya belum cukup untuk menggambarkan keseluruhan peristiwa. Ia mendorong agar pihak-pihak yang disebut dalam persidangan turut dihadirkan.

Menurutnya, kehadiran mereka penting untuk menguji konsistensi keterangan sekaligus memastikan tidak terjadi penyempitan tanggung jawab hanya pada satu pihak.

Sementara itu, respons dari pejabat yang namanya mencuat dalam persidangan cenderung tertutup. Kepala Bappedalitbang Sampang, Umi Hanik Laila, memilih tidak memberikan pernyataan lebih jauh dengan alasan menghormati proses hukum yang berjalan.

Sikap serupa juga terlihat dari Chalilurachman yang hingga kini belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan.

Kondisi ini memperlihatkan adanya jarak antara fakta persidangan dan respons pejabat terkait. Di satu sisi, ruang sidang mulai membuka potongan informasi mengenai mekanisme kebijakan. Di sisi lain, klarifikasi dari pihak yang disebut masih belum muncul ke publik.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah perkara ini akan berhenti pada aspek teknis pelaksanaan proyek, atau justru berkembang menyentuh rantai pengambilan kebijakan yang lebih luas?

Sidang lanjutan menjadi penentu arah. Publik kini menunggu, apakah fakta-fakta berikutnya akan memperjelas peta tanggung jawab, atau justru menambah lapisan ketidakjelasan dalam kasus yang sejak awal menyita perhatian ini.

(BG)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *