Perkara Perdata di PN Jakarta Timur Masih dalam Tahap Administrasi Persidangan

Spread the love

Perkara Perdata di PN Jakarta Timur Masih dalam Tahap Administrasi Persidangan

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat ini masih menangani perkara perdata dengan nomor register 308/Pdt.G/2026/Jkt.Tim yang melibatkan penggugat Devi Yulianti dan tergugat Nofalia, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Umum Gerakan Dapur Indonesia.

Perkara tersebut masih berada pada tahap awal pemeriksaan administrasi persidangan, termasuk verifikasi kelengkapan para pihak serta penjadwalan ulang agenda sidang berikutnya oleh majelis hakim.

Dalam proses awal ini, pengadilan telah melakukan pemanggilan resmi kepada pihak-pihak yang berperkara sesuai prosedur hukum acara perdata. Namun pada agenda sidang sebelumnya, salah satu pihak belum dapat hadir sehingga persidangan belum dapat dilanjutkan ke tahap mediasi.

Kuasa hukum penggugat, Hario Setyo Wijanarko, SH., MH, menjelaskan bahwa gugatan tersebut berkaitan dengan hubungan hukum yang terjadi sejak tahun 2022. Menurutnya, terdapat perbedaan pandangan dalam pelaksanaan kesepakatan yang menjadi dasar hubungan hukum antara para pihak.

“Gugatan ini berkaitan dengan hubungan hukum yang telah berjalan sebelumnya, namun terdapat perbedaan dalam implementasi kesepakatan yang kemudian menjadi pokok permasalahan,” ujarnya.

Majelis hakim PN Jakarta Timur dijadwalkan akan kembali melanjutkan persidangan dengan agenda pemanggilan lanjutan serta membuka kemungkinan pelaksanaan mediasi apabila kedua belah pihak hadir lengkap di persidangan berikutnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi terkait perkara yang sedang berjalan tersebut.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *