Disperindagkop Langsa Klarifikasi Isu Pungutan PKL di Simpang Unsam, Disebut Dikelola Pihak Ketiga
Langsa Lama – Isu dugaan pungutan liar terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Simpang Universitas Samudra (Unsam) Langsa, tepatnya di Desa Meurandeh Dayah, Kecamatan Langsa Lama, kembali menjadi sorotan setelah sebelumnya ramai diberitakan di sejumlah media online.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, aktivitas pengutipan terhadap pedagang yang berjualan di sekitar perempatan Simpang Unsam disebut berkaitan dengan pengelolaan yang melibatkan pihak ketiga yang bekerja sama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Pemerintah Kota Langsa.
Sebelumnya, pemberitaan yang beredar pada 15 Maret 2026 menyebutkan adanya dugaan pungutan liar kepada pedagang kaki lima di kawasan tersebut dan meminta aparat penegak hukum turun tangan untuk menelusuri persoalan itu.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindagkop Kota Langsa saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp memberikan tanggapan singkat terkait pemberitaan yang beredar.
Dalam komunikasi lanjutan melalui sambungan telepon, Plt Kadisperindagkop menjelaskan bahwa sebelumnya memang ada petugas yang melakukan pengutipan kepada pedagang yang berjualan di sekitar kawasan tersebut, khususnya bagi pedagang yang menggunakan kendaraan bermotor.
Namun, menurutnya saat ini pengelolaan di kawasan tersebut telah dialihkan kepada pihak ketiga melalui mekanisme kerja sama. Ia menyebutkan bahwa pihak dinas akan menelusuri lebih lanjut mengenai mekanisme pengelolaan maupun besaran kutipan yang dilakukan oleh pihak rekanan.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan kembali terhadap sistem pengelolaan yang berjalan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun para pedagang yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Isu ini menjadi perhatian karena kawasan Simpang Unsam dikenal sebagai salah satu titik aktivitas pedagang kaki lima yang cukup ramai, terutama pada sore hingga malam hari.
Sejumlah pihak berharap adanya kejelasan mengenai mekanisme pengelolaan serta transparansi dalam penarikan retribusi agar tidak menimbulkan polemik di kalangan pedagang maupun masyarakat.
(Jihandak Belang)
