Pengawasan Pengobatan Tradisional Jadi Sorotan, Dinkes Diminta Pastikan Keamanan Ramuan yang Beredar
SAMPANG – Meningkatnya perhatian masyarakat terhadap praktik pengobatan tradisional di Kabupaten Sampang memunculkan dorongan agar pemerintah memperkuat fungsi pengawasan terhadap ramuan herbal yang beredar di tengah masyarakat. Desakan tersebut mengemuka seiring bergulirnya penyelidikan aparat kepolisian terhadap praktik pengobatan alternatif yang dikelola Jagad Pamungkas di Kecamatan Camplong.
Sejumlah kalangan menilai kasus yang kini ditangani Polres Sampang seharusnya menjadi momentum bagi instansi kesehatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pengobatan tradisional, terutama yang melibatkan konsumsi ramuan herbal dengan nilai ekonomi cukup tinggi.
Pemerhati kebijakan publik Agus Sugito mengatakan pengawasan pemerintah tidak hanya menyentuh aspek administrasi maupun perizinan, tetapi juga harus memastikan setiap produk yang dikonsumsi masyarakat memenuhi standar keamanan.
“Ramuan yang diklaim berasal dari bahan alami tetap perlu melalui pengawasan. Pemeriksaan laboratorium penting dilakukan untuk mengetahui kandungannya sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai keamanan produk yang mereka konsumsi,” ujarnya, Senin (29/6).
Menurut Agus, Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang memiliki kewenangan melakukan pembinaan sekaligus pengawasan terhadap praktik pelayanan kesehatan tradisional sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dapat dilakukan melalui inspeksi lapangan, pemeriksaan proses produksi, hingga pengambilan sampel ramuan untuk diuji bersama laboratorium yang berwenang.
Ia menambahkan, pengawasan tidak dimaksudkan untuk menghakimi pelaku usaha pengobatan tradisional, melainkan menjadi bagian dari upaya perlindungan konsumen. Dengan adanya pemeriksaan ilmiah, masyarakat akan memperoleh informasi yang objektif mengenai mutu dan keamanan produk yang beredar.
Sorotan terhadap praktik pengobatan Jagad Pamungkas menguat setelah muncul laporan dari keluarga seorang pasien asal Banyuwangi yang kini sedang didalami penyidik Polres Sampang. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyekapan dan intimidasi selama proses pengobatan. Hingga kini penyelidikan masih berlangsung dan belum ada putusan hukum yang menyatakan adanya tindak pidana maupun pihak yang dinyatakan bersalah.
Di sisi lain, ramuan yang disebut ditebus dengan nilai sekitar Rp15 juta turut menjadi perhatian publik. Nilai tersebut dinilai cukup besar sehingga memunculkan harapan agar pemerintah memberikan kepastian mengenai standar keamanan serta kualitas produk yang dikonsumsi pasien.
Hingga berita ini ditulis, Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang belum memberikan keterangan resmi mengenai kemungkinan dilakukannya pemeriksaan ataupun pengujian laboratorium terhadap ramuan yang digunakan dalam praktik pengobatan tersebut.
Masyarakat berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat berlangsung secara objektif, sementara pengawasan dari instansi kesehatan dapat memberikan kepastian ilmiah mengenai keamanan ramuan, sehingga perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen dapat diwujudkan secara optimal.
