Kasus Penyegelan Rumah Doa di Teluknaga, LBH GEKIRA Dorong Penyelesaian Melalui Jalur Dialog dan Regulasi

Spread the love

Tangerang, 4 April 2026 — Penyegelan rumah doa milik Gereja Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian berbagai pihak. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA menilai penanganan persoalan ini perlu diarahkan pada penyelesaian yang mengedepankan dialog, kepastian regulasi, serta perlindungan hak beribadah.

Ketua LBH GEKIRA, Santrawan Paparang, menyampaikan bahwa pihaknya akan berperan sebagai pendamping hukum sekaligus fasilitator komunikasi antara jemaat dan pemerintah daerah.

“Kami mendorong agar penyelesaian dilakukan secara terukur dan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap memperhatikan hak konstitusional masyarakat dalam menjalankan ibadah,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).

Menurutnya, akar persoalan terletak pada belum rampungnya proses perizinan bangunan, yang hingga kini masih dalam tahap pengurusan. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan prosedur dan percepatan administrasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.

Sebagai langkah awal, LBH GEKIRA telah menjadwalkan pertemuan dengan pengurus gereja pada Rabu, 8 April 2026. Pertemuan tersebut akan membahas strategi penyelesaian, termasuk pendampingan dalam proses administratif serta langkah komunikasi dengan pihak terkait.

“Kami juga akan melakukan audiensi dengan pemerintah daerah dan unsur Muspida untuk memastikan adanya ruang dialog yang konstruktif,” tambah Santrawan.

Selain itu, koordinasi dengan unsur legislatif juga akan dilakukan guna mendorong percepatan penyelesaian perizinan sesuai mekanisme yang berlaku.

LBH GEKIRA menekankan bahwa penanganan kasus rumah ibadah memerlukan pendekatan yang seimbang antara penegakan regulasi dan upaya menjaga keharmonisan sosial.

Peristiwa ini sekaligus menjadi refleksi penting bagi seluruh pemangku kepentingan akan perlunya tata kelola perizinan yang transparan, responsif, dan tidak berlarut-larut.

Diharapkan, melalui langkah pendampingan hukum dan dialog yang terstruktur, persoalan ini dapat diselesaikan secara adil serta memberikan kepastian bagi semua pihak, tanpa menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat.


Sumber: Yusd
Jurnalis: Romo Kefas
Editor: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *