Sengketa Sewa di Yogyakarta: Ketika Hak Keperdataan, Kepastian Hukum, dan Netralitas Aparat Bertemu di Satu Titik
Yogyakarta – Tidak semua sengketa bermula dari konflik yang keras. Sebagian justru lahir dari sebuah perjanjian yang pada awalnya dibangun di atas rasa saling percaya. Namun ketika pelaksanaan hak dan kewajiban dipandang berbeda oleh para pihak, persoalan hukum pun tak terelakkan.
Hal itulah yang kini mewarnai sengketa sewa menyewa sebuah bangunan di Jalan Kadipaten Kidul Nomor 65, Yogyakarta. Perselisihan antara pemilik bangunan, Satya Dipayana, dengan penyewa, Radhifa Adiprayoga, tidak hanya menyangkut pelaksanaan isi perjanjian, tetapi juga memunculkan diskursus mengenai bagaimana aparat negara hadir di tengah konflik keperdataan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak pemilik melalui kuasa hukumnya, Ahmad Matdoan, S.H., hubungan sewa menyewa yang telah berlangsung sejak tahun 2020 mengalami kendala dalam pelaksanaan kewajiban sebagaimana diperjanjikan. Kondisi tersebut mendorong pemilik untuk mengambil langkah hukum berupa penyampaian somasi dan pemberitahuan penghentian hubungan sewa sebelum meminta pengosongan objek secara sukarela.
Menurut kuasa hukum pemilik, seluruh tahapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian yang mengedepankan prosedur hukum dan komunikasi dengan penyewa. Namun, hingga batas waktu yang diberikan berakhir, penyelesaian yang diharapkan disebut belum tercapai.
Situasi kemudian berkembang ketika pemilik bersama tim kuasa hukumnya mendatangi lokasi pada Sabtu (13/6/2026). Dalam proses itu, aparat kepolisian hadir untuk menjaga situasi tetap kondusif. Kehadiran tersebut justru memunculkan pandangan dari pihak pemilik yang menilai terdapat pembatasan terhadap akses mereka untuk memasuki bangunan yang menjadi objek sengketa.
Alih-alih menjadikan hal tersebut sebagai tudingan, kuasa hukum memilih menyampaikan harapan agar setiap tindakan yang dilakukan aparat tetap berada dalam bingkai kewenangan yang diatur oleh hukum dan tidak menimbulkan persepsi keberpihakan.
“Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dibangun dari sikap profesional dan netral setiap institusi. Karena itu, kami berharap semua proses berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Ahmad Matdoan.
Dalam perspektif hukum perdata, sengketa mengenai pelaksanaan perjanjian pada prinsipnya merupakan persoalan yang penyelesaiannya dapat ditempuh melalui musyawarah maupun mekanisme peradilan. Kehadiran aparat keamanan memiliki fungsi penting untuk menjaga ketertiban dan mencegah potensi gangguan keamanan, tanpa mengurangi hak masing-masing pihak untuk memperjuangkan kepentingannya melalui jalur hukum.
Peristiwa ini sekaligus menjadi refleksi bahwa kepastian hukum tidak hanya diukur dari putusan pengadilan, tetapi juga dari bagaimana setiap proses dijalankan secara transparan, proporsional, dan menghormati hak seluruh pihak yang terlibat. Dalam negara hukum, rasa keadilan lahir ketika prosedur berjalan dengan baik dan setiap institusi melaksanakan perannya sesuai batas kewenangannya.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Kapolsek Kraton maupun Radhifa Adiprayoga terkait pandangan yang disampaikan oleh kuasa hukum pemilik. Oleh karena itu, informasi mengenai jalannya peristiwa di lapangan masih merupakan keterangan dari salah satu pihak dan terbuka untuk dikonfirmasi lebih lanjut guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Pada akhirnya, sengketa ini menjadi pengingat bahwa setiap kontrak bukan hanya mengikat secara hukum, tetapi juga mengandung kepercayaan yang harus dijaga. Ketika perselisihan tidak dapat dihindari, penyelesaiannya pun diharapkan tetap mengedepankan dialog, penghormatan terhadap hak para pihak, dan penegakan hukum yang profesional sehingga keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan oleh masyarakat.
