Enam Tahun Dikawal LASBANDRA, Kasus Dugaan Korupsi Lapen Sampang Akhirnya Berujung Vonis

Spread the love

Enam Tahun Dikawal LASBANDRA, Kasus Dugaan Korupsi Lapen Sampang Akhirnya Berujung Vonis

Surabaya, 14 Mei 2026 — Perjalanan panjang pengawalan dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan Lapis Penetrasi (Lapen) di Kabupaten Sampang akhirnya memasuki babak baru. Setelah hampir enam tahun menjadi perhatian publik dan terus dikawal oleh LASBANDRA (Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat), Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa dalam perkara proyek tahun anggaran 2020 tersebut.

Kasus yang berkaitan dengan proyek jalan senilai sekitar Rp12 miliar itu sejak awal menjadi sorotan karena diduga menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. LASBANDRA menjadi salah satu elemen masyarakat sipil yang aktif mendorong pengusutan perkara sejak pertama kali mencuat pada September 2020.

Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Mohammad Hasan Mustofa selaku PPK/KPA divonis 4 tahun 8 bulan penjara. Ahmad Zahron Wiami sebagai PPTK dijatuhi hukuman 4 tahun 3 bulan, sementara Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan divonis 3 tahun 8 bulan dan Khoirul Umam 3 tahun 3 bulan penjara.

Meski putusan telah dijatuhkan, perkara tersebut masih memunculkan perhatian luas di tengah masyarakat. Dalam fakta persidangan disebutkan kerugian negara dari 12 paket proyek Lapen DID II Sampang tahun 2020 mencapai sekitar Rp2,905 miliar.

Selain itu, sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan juga memunculkan pertanyaan publik terkait dugaan aliran dana lain yang disebut mencapai miliaran rupiah dan dinilai belum seluruhnya terungkap dalam proses hukum.

Persidangan turut mengungkap dugaan pola pelaksanaan proyek yang dibagi menjadi 12 paket dengan nilai di bawah Rp1 miliar per paket sehingga menggunakan mekanisme penunjukan langsung. Fakta tersebut kemudian menjadi perhatian karena dinilai berkaitan dengan mekanisme pengadaan proyek pemerintah.

Tidak hanya itu, dalam jalannya persidangan juga muncul sejumlah keterangan mengenai dugaan penggunaan administrasi perusahaan tertentu hingga penyebutan adanya “catatan dari Bupati” yang ikut menjadi sorotan publik. Namun seluruh hal tersebut masih menjadi bagian dari fakta persidangan yang memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Sekretaris Jenderal LASBANDRA, Achmad Rifa’i, menegaskan bahwa organisasinya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga seluruh proses hukum berjalan tuntas.

“Sejak awal kami berdiri bersama masyarakat untuk mengawal perkara ini. Putusan pengadilan menjadi bagian penting dari proses hukum, tetapi kami berharap pengusutannya berjalan menyeluruh dan transparan,” ujar Achmad Rifa’i, Rabu (13/05).

Ia menilai berbagai fakta yang muncul selama persidangan perlu ditindaklanjuti secara serius agar tidak menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Semua fakta yang muncul di persidangan harus didalami sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus objektif dan tidak berhenti pada pelaksana teknis saja,” tegasnya.

Bagi LASBANDRA, lanjut Rifa’i, pengawalan kasus tersebut menjadi bentuk komitmen masyarakat sipil dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik di daerah.

Kasus proyek Lapen Sampang sendiri selama bertahun-tahun menjadi perhatian publik Madura karena dinilai menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya terkait pembangunan infrastruktur jalan yang menggunakan anggaran negara.

Kini masyarakat menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum terhadap berbagai fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk kemungkinan pengembangan perkara terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.

“Perjuangan belum selesai. Kami berharap proses hukum terus berjalan profesional, transparan, dan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat,” pungkas Achmad Rifa’i.

Sumber: SH
Jurnalis: Romo Kefas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *