Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (9/5/2026), aparat mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas judi daring lintas negara.
Pengungkapan kasus ini disebut menjadi salah satu operasi terbesar yang dilakukan Polri dalam pemberantasan jaringan perjudian online internasional sepanjang tahun 2026.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan tersebut merupakan implementasi nyata Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana siber dan perjudian online.
“Ini merupakan bagian dari implementasi Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penegakan hukum, khususnya terhadap perjudian online jaringan internasional,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Menurutnya, praktik perjudian online lintas negara kini berkembang semakin masif dan terorganisasi, sehingga membutuhkan langkah penindakan serius dan terukur dari aparat penegak hukum.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah gedung di kawasan Jakarta Barat.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya dugaan aktivitas perjudian online yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai negara,” kata Brigjen Pol. Wira.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 321 orang dengan rincian 228 warga negara Vietnam, 57 warga negara Tiongkok, 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, 5 warga negara Thailand, 3 warga negara Malaysia, dan 3 warga negara Kamboja.
Para pelaku ditangkap saat sedang menjalankan operasional perjudian online di lokasi penggerebekan.
“Para pelaku kami amankan dalam keadaan tertangkap tangan saat menjalankan aktivitas perjudian online,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap jaringan tersebut telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Penyidik juga menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang digunakan sebagai sarana perjudian online internasional.
Selain mengamankan ratusan pelaku, polisi turut menyita berbagai barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, komputer PC, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami juga melakukan tracing terhadap aliran dana serta penelusuran server dan IP address jaringan komunikasi mereka,” jelas Brigjen Pol. Wira.
Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko menyebut Indonesia kini mulai menjadi target baru perpindahan operasi kejahatan siber transnasional setelah sejumlah negara Asia Tenggara melakukan penertiban besar-besaran.
“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran aktivitas ke Indonesia,” ujar Brigjen Pol. Untung.
Saat ini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan guna memburu aktor utama serta mengungkap jaringan internasional di balik praktik perjudian online tersebut.
Jurnalis : Romo Kefas
Sumber : Div-Humas Polri
