Sidang Lapen Kian Terbuka: Selisih Anggaran Terkuak, Nama Surya Nofiantoro Ikut Terseret
SURABAYA – Persidangan dugaan korupsi proyek lapen dalam skema Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2020 mulai mengurai lapisan baru. Dalam sidang lanjutan ke-10 di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (10/04/2026), tidak hanya soal selisih anggaran yang mengemuka, tetapi juga munculnya nama pihak di luar struktur formal proyek.
Fokus persidangan kali ini mengarah pada pola pencairan dan distribusi anggaran. Dari keterangan saksi, terungkap adanya perbedaan signifikan antara nilai dana yang dicairkan melalui SP2D dengan jumlah yang benar-benar diterima pelaksana di lapangan.
Sebelumnya, saksi ahli keuangan Ahmad Fajrin Azizi telah memaparkan indikasi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,905 miliar. Ia menyoroti adanya 12 paket pekerjaan dengan nilai sekitar Rp1 miliar per paket, namun menyisakan selisih anggaran hingga ratusan juta rupiah di tiap paket.
“Selisihnya bervariasi, dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per paket,” ungkapnya di persidangan.
Temuan tersebut diperkuat dalam sidang lanjutan. Dari tujuh paket pekerjaan yang terkait dengan terdakwa Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan, ditemukan selisih total sekitar Rp1,5 miliar. Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar: ke mana aliran dana tersebut bergerak setelah pencairan?
Di tengah penggalian fakta tersebut, nama Surya Nofiantoro mencuat dalam kesaksian. Saksi Hasan Mustofa menyebut nama itu dalam konteks komunikasi terkait proyek. Penyebutan ini bukan berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan keterangan sebelumnya dari Plt Kepala Dinas PUPR, Muhammad Hafi, yang mengaku pernah berkomunikasi dengan seseorang bernama “Nofi”.
Dalam ruang sidang, Jaksa Penuntut Umum Eddie Soedrajat mencoba menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memiliki pengaruh dalam pengaturan proyek. Saksi Hasan mengindikasikan adanya arahan tertentu yang disebut berasal dari sosok tersebut.
Namun, ketika dimintai keterangan, Yayan hanya mengakui bahwa Surya Nofiantoro merupakan kerabatnya. Ia tidak memberikan konfirmasi tegas terkait keterlibatan dalam pembahasan proyek.
Di luar persidangan, Surya Nofiantoro merespons penyebutan namanya dengan nada mempertanyakan. Ia menilai pernyataan yang muncul masih sebatas keterangan lisan yang belum teruji secara hukum.
“Saya juga heran kenapa nama saya disebut. Itu masih perlu dibuktikan,” ujarnya singkat.
Penasihat hukum Hasan Mustofa, Wahyu Dhita Putranto, melihat dinamika ini sebagai bagian penting dalam proses pembuktian. Menurutnya, selisih anggaran yang muncul bukan sekadar angka, tetapi pintu masuk untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang berpotensi menikmati keuntungan.
Persidangan ini pun mulai bergerak dari sekadar penghitungan kerugian negara menuju upaya mengurai jejaring aktor di balik proyek. Agenda berikutnya diperkirakan akan semakin krusial, terutama dalam menguji konsistensi keterangan saksi dan menelusuri bukti aliran dana.
Kasus ini masih jauh dari kata selesai. Namun satu hal mulai terlihat: persidangan tidak hanya berbicara soal proyek, tetapi juga tentang siapa yang berada di balik layar.
Sumber: SH
Jurnalis: Rm_Kfs
