Kejaksaan Diuji, Warga Pilang Serahkan Dugaan Kejanggalan Dokumen Kegiatan Kelurahan
PROBOLINGGO, 2 Juni 2026 – Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara, sekelompok warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, memilih mengambil langkah yang tidak biasa. Mereka mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo untuk menyerahkan laporan resmi terkait dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan dan dokumen pertanggungjawaban keuangan yang pernah dilaksanakan di wilayah mereka.
Bagi warga, persoalan yang mereka laporkan tidak sekadar menyangkut angka-angka dalam laporan administrasi. Lebih dari itu, mereka mempertanyakan sejauh mana mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik benar-benar berjalan sebagaimana mestinya.
Laporan tersebut berkaitan dengan dua kegiatan yang dilaksanakan pada masa pemerintahan Kelurahan Pilang periode sebelumnya, yakni Festival Gir Sereng Pantai Permata Pilang tahun 2024 dan kegiatan Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Pramusrenbang) tahun 2025.
Menurut warga, berbagai pertanyaan muncul setelah mereka melakukan pencermatan terhadap sejumlah dokumen dan pelaksanaan kegiatan yang ada. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan forum Pramusrenbang yang disebut berlangsung di luar wilayah Kelurahan Pilang.
Meski demikian, inti persoalan yang dibawa ke Kejaksaan berada pada dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Festival Gir Sereng Pantai Permata Pilang. Warga menilai terdapat sejumlah dokumen pendukung yang perlu diuji dan diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan administrasi keuangan yang berlaku.
Perwakilan warga, Hadi Pranoto, mengatakan laporan tersebut lahir dari keresahan masyarakat yang menginginkan adanya keterbukaan dalam pengelolaan dana publik.
“Ketika masyarakat menemukan hal-hal yang dianggap janggal, maka sudah sewajarnya meminta klarifikasi melalui jalur yang resmi. Karena yang dipertaruhkan bukan hanya satu kegiatan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Dalam laporan yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, warga meminta aparat tidak hanya menelaah dua kegiatan yang menjadi objek laporan. Mereka juga mendorong adanya penelusuran yang lebih luas terhadap kegiatan lain yang dilaksanakan selama periode yang sama guna memastikan tidak ada persoalan serupa.
Menariknya, sorotan warga tidak berhenti pada pelaksana kegiatan. Mereka juga meminta agar mekanisme pengawasan dan verifikasi yang selama ini berjalan ikut menjadi perhatian. Menurut mereka, apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam dokumen yang telah dinyatakan selesai diperiksa, maka proses pengawasan tersebut layak untuk dievaluasi.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai fenomena semacam ini menunjukkan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara. Jika dahulu pengawasan hanya identik dengan lembaga resmi, kini masyarakat mulai aktif melakukan kontrol sosial terhadap program-program yang menggunakan dana publik.
Di sisi lain, laporan tersebut juga menjadi ujian bagi aparat penegak hukum. Publik menunggu sejauh mana laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan tanpa dipengaruhi kepentingan apa pun.
Hingga Selasa (2/6/2026), Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo telah menerima laporan beserta dokumen pendukung yang diajukan warga. Pihak kejaksaan disebut akan mempelajari materi laporan tersebut sesuai prosedur sebelum menentukan langkah berikutnya.
Bagi warga Pilang, hasil akhir dari laporan ini bukan semata soal siapa yang benar atau salah. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat yang dikelola pemerintah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
Karena pada akhirnya, kepercayaan publik tidak dibangun melalui slogan transparansi, melainkan melalui keberanian membuka setiap penggunaan anggaran kepada pengawasan masyarakat dan penegakan hukum yang berjalan tanpa pandang bulu.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan masyarakat tersebut masih memerlukan verifikasi, klarifikasi, dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Hingga saat ini belum terdapat putusan maupun penetapan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran atau tindak pidana dalam perkara tersebut.
Tim Redaksi
Probolinggo, 2 Juni 2026
