Pencerahan Hukum Hari Ini
Kamis, 28 Mei 2026
Posisi Kasus:
Sandi Ebenezer Situngkir dan Abi Prima Prawira mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Penjelasan Pasal 292 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”).
Para Pemohon mendalilkan norma tersebut menciptakan ketidakpastian hukum mengenai penentuan waktu mulai berlakunya keadaan insolvensi. Penjelasan Pasal 292 menyebutkan putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi. Namun, praktik peradilan memunculkan penafsiran lain yang mewajibkan hakim pengawas menerbitkan Berita Acara Rapat Kreditor untuk menegaskan mulainya keadaan insolvensi tersebut.
Perbedaan penafsiran ini merugikan hak konstitusional para Pemohon saat para Pemohon menjalankan kewenangannya sebagai Kurator melakukan pemberesan harta debitor pailit. Ketidakpastian ini juga memberi celah hukum bagi kreditor separatis untuk menunda dan memperpanjang waktu eksekusi jaminan melampaui batas dua bulan. Oleh karena itu, para Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan pemaknaan baru terhadap Penjelasan Pasal 292 untuk menjamin kepastian hukum yang adil bagi kurator dan kreditor.
*Putusan Mahkamah Konstitusi*
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Mahkamah Konstitusi menyatakan Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan kehilangan kekuatan hukum mengikat apabila penegak hukum tidak memaknainya sebagai: “Ketentuan dalam Pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit Debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi yang berlaku sejak hakim pengawas menyatakannya demi hukum dalam rapat kreditor dan menuangkannya dalam berita acara”.
*Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi*
Mahkamah mempertimbangkan kepailitan sebagai sita umum atas seluruh kekayaan debitor pailit. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 menetapkan perbedaan kedudukan hukum kreditor menjadi kreditor separatis, kreditor preferen, dan kreditor konkuren. Undang-undang memberikan kewenangan kepada kreditor pemegang hak jaminan kebendaan (kreditor separatis) untuk melaksanakan hak tagihnya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Kreditor separatis wajib melaksanakan eksekusi tersebut paling lambat dua bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi.
Mahkamah menilai Penjelasan Pasal 292 menimbulkan persoalan konstitusionalitas karena memicu ketidakpastian hukum. Penjelasan Pasal 292 menegaskan putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi. Namun, ada syarat yang mewajibkan hakim pengawas menyatakan demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi dalam rapat kreditor, serta menuangkannya ke dalam bentuk berita acara. Mahkamah menegaskan berita acara tersebut berfungsi sebagai bukti yang memberikan kepastian hukum yang mengikat bagi para pihak dan memenuhi fungsi publisitas.
Mahkamah menyatakan ketidakpastian hukum demikian merugikan hak-hak pihak yang memiliki batas tenggang waktu tertentu, khususnya kreditor separatis. Oleh karena itu, Mahkamah menyelaraskan Penjelasan Pasal 292 untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang adil bagi semua pihak yang terdampak. Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 292 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak bermakna bahwa keadaan insolvensi baru berlaku sejak hakim pengawas menyatakannya demi hukum dalam rapat kreditor dan menuangkannya ke dalam berita acara.
*Kaidah Hukum:*
* Putusan pernyataan pailit dari pengadilan tidak membuat harta debitor langsung berstatus insolvensi
* Hakim pengawas wajib menyatakan status insolvensi tersebut secara resmi melalui forum rapat kreditor
* Hakim pengawas juga harus mencatat dan menuangkan pernyataan status insolvensi itu ke dalam sebuah dokumen berita acara otomatis
* Status insolvensi baru berlaku sah setelah hakim pengawas menerbitkan dokumen berita acara tersebut
→ Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025, tanggal 25 Mei 2026.
Sumber:
https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_14324_1779695890.pdf
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
