Spread the loveSampang — Perkara dugaan korupsi proyek lapen yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) dan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2020 kini memasuki tahap penting dalam proses persidangan. Dalam sidang yang digelar Jumat (24/4/2026) di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus Tipidkor, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa. Tahap ini menandai bahwa proses pembuktian telah selesai dan jaksa menyimpulkan hasil pemeriksaan selama persidangan. Empat terdakwa yang menjalani sidang secara daring dari rumah tahanan menghadapi tuntutan pidana penjara dengan rentang 4 hingga 5 tahun 6 bulan. Selain itu, masing-masing juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai peran dalam perkara. Dalam praktik hukum, tuntutan merupakan posisi resmi jaksa terhadap perkara yang telah diperiksa. Meski demikian, tuntutan bukanlah putusan akhir. Majelis hakim tetap memiliki kewenangan penuh untuk menilai seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonis. Jaksa juga menegaskan bahwa kewajiban uang pengganti menjadi bagian penting dalam perkara korupsi. Jika tidak dibayarkan dalam jangka waktu tertentu setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka aset terdakwa dapat disita. Apabila nilai aset tidak mencukupi, sanksi tambahan berupa pidana penjara dapat dikenakan. Tahap selanjutnya dalam persidangan adalah pembelaan dari pihak terdakwa, sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan. Perkembangan kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran publik, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan dana pemerintah. Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh pengadilan. BG Editor Tim Redaksi Post Views: 29 Navigasi pos 6 Bulan Tanpa Kepastian, Kasus Pencurian Kayu di Sinonsayang Memanas: Keluarga Siap Tempuh Jalur Hukum dan Desak Evaluasi