Spread the loveJakarta – Sidang gugatan citizen lawsuit terkait hilangnya Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Marbun, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 26 Maret 2026, kembali menegaskan satu hal: waktu terus berjalan, namun kepastian belum juga ditemukan. Lebih dari satu tahun sejak peristiwa hilangnya pada 18 Desember 2024, kasus ini masih berada dalam ruang abu-abu tanpa kejelasan. Setahun Lebih, Kasus Masih di Titik yang Sama Perjalanan waktu yang panjang tidak berbanding lurus dengan perkembangan kasus. Alih-alih mendekati titik terang, proses yang berjalan justru dinilai belum menyentuh inti persoalan mengenai keberadaan Iptu Tomi Marbun. Sidang Digelar, Tapi Proses Masih Tertunda Sidang di PN Jakarta Pusat kembali diwarnai dengan ketidakhadiran sejumlah pihak. Akibatnya, proses hukum belum dapat berjalan secara maksimal dan harus dilanjutkan pada 2 April 2026. Situasi ini memperkuat kesan bahwa waktu terus berjalan, sementara proses hukum belum mampu mengejar kebutuhan akan kepastian. Tim Hukum: Jangan Biarkan Waktu Menghapus Fakta Tim kuasa hukum keluarga menegaskan bahwa lamanya waktu tidak boleh menjadi alasan untuk mengaburkan kebenaran. Mereka mendesak pembentukan tim pencari fakta independen yang melibatkan berbagai lembaga agar proses pengungkapan berjalan lebih cepat dan objektif. Selain itu, tim hukum juga meminta dilakukan penelusuran langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan fakta lapangan dapat diuji secara nyata. Perbedaan Keterangan Perpanjang Ketidakpastian Perbedaan keterangan yang muncul dari berbagai pihak dinilai menjadi salah satu faktor yang memperlambat pengungkapan kasus. Alih-alih memberikan kejelasan, perbedaan tersebut justru memperpanjang waktu tanpa kepastian. Barang Ditemukan, Waktu Tidak Menjawab Ditemukannya barang-barang milik korban seperti senjata api, rompi anti peluru, dan telepon genggam tidak serta-merta menjawab pertanyaan utama. Seiring waktu yang terus berjalan, pertanyaan justru semakin menguat, sementara jawaban belum juga muncul. Ketum SPASI: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Waktu Ketua Umum SPASI, Jelani Christo, SH, MH, menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh waktu dalam mengungkap sebuah kasus. Menurutnya, setiap keterlambatan berpotensi mengurangi peluang untuk menemukan fakta yang sebenarnya. Menanti 2 April, Menunggu Kecepatan Berbanding Kepastian Sidang lanjutan pada 2 April 2026 kini menjadi titik harapan berikutnya. Namun di tengah proses yang berjalan lambat, publik mulai mempertanyakan: apakah waktu akan membawa jawaban, atau justru membuat kasus ini semakin sulit diungkap? Ketika Waktu Jadi Faktor Penentu Kasus ini kini menunjukkan bahwa waktu bukan hanya latar belakang, tetapi telah menjadi faktor penting dalam perjalanan hukum. Semakin lama tanpa kejelasan, semakin besar tekanan publik untuk segera menghadirkan jawaban. Jurnalis: Romo Kefas Narasumber: Jelani Christo, SH, MH (Ketua Umum SPASI) Post Views: 25 Navigasi pos Dari Gelapnya Perbatasan Sambas, 55 Kg Sabu Digagalkan: Senyapnya Aksi Prajurit Jaga Negeri Nama Menteri HAM Dicatut, Pigai Tegas: Hoaks Bisa Diproses Hukum