Tri Adhianto: Pembatasan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Perlu Dukungan Orang Tua
Bekasi – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menilai kebijakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan langkah yang tepat dalam melindungi perkembangan anak di era digital.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi saat ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai informasi dan berkomunikasi. Namun bagi anak-anak yang masih dalam tahap pertumbuhan, penggunaan media sosial tanpa pengawasan dapat membawa pengaruh terhadap perilaku dan cara berpikir mereka.
Tri Adhianto mengatakan bahwa kebijakan tersebut dapat membantu para orang tua dalam memberikan batasan yang jelas kepada anak-anak mengenai penggunaan media sosial. Dengan demikian, anak-anak dapat lebih terarah dalam memanfaatkan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.
Ia menambahkan bahwa anak-anak membutuhkan pendampingan dari keluarga maupun lingkungan sekitar agar tidak terpapar konten yang belum sesuai dengan usia mereka. Oleh karena itu, pengawasan orang tua dinilai sangat penting dalam mendampingi anak-anak ketika menggunakan perangkat digital.
Di Kota Bekasi sendiri, sejumlah sekolah khususnya di tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama telah menerapkan aturan terkait penggunaan telepon genggam selama kegiatan belajar mengajar. Para siswa umumnya tidak diperkenankan menggunakan ponsel di kelas kecuali untuk kebutuhan pembelajaran yang diawasi oleh guru.
Tri berharap kebijakan pembatasan usia dalam penggunaan media sosial dapat menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran bersama antara pemerintah, sekolah, dan orang tua untuk menjaga perkembangan karakter generasi muda.
Menurutnya, dengan pendampingan yang baik, anak-anak dapat tetap memanfaatkan teknologi secara positif tanpa kehilangan nilai-nilai etika, sopan santun, dan karakter yang menjadi fondasi penting dalam kehidupan bermasyarakat.
Romo Kefas
