Viral Tuduhan Rp60 Juta, Ketua Projo Muda Tangerang Balik Lapor: “Ini Sudah Fitnah!”
Tangerang, 30 Maret 2026 – Sebuah video yang beredar luas di media sosial menyulut polemik panas. Dalam video tersebut, seorang pria menuding Ketua Projo Muda Kota Tangerang, Halasson Sigalingging, sebagai penipu yang disebut telah “memakan” uang hingga Rp60 juta.
Tuduhan itu langsung menyebar cepat dan memicu reaksi publik. Namun di balik viralnya narasi tersebut, fakta yang diungkap justru berbeda.
Merasa nama baiknya diserang, Sigalingging akhirnya mengambil langkah hukum. Pada Sabtu, 28 Maret 2026, ia resmi melaporkan akun berinisial “DM” ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan pencemaran nama baik.
“Saya tidak bisa diam. Ini sudah menyangkut reputasi dan fitnah yang disebarkan ke publik,” tegasnya.
Sigalingging menjelaskan, persoalan ini sebenarnya bukan kasus baru. Semua berawal sejak tahun 2024, ketika “DM” meminta bantuan terkait penarikan kendaraan oleh pihak leasing.
Namun, ia mengaku sejak awal tidak bersedia terlibat langsung.
“Saya bahkan menolak sampai lima kali. Saya tahu latar belakangnya. Tapi karena orang tuanya datang memohon, akhirnya saya hanya mengarahkan ke rekan saya,” jelasnya saat ditemui pada Minggu, 29 Maret 2026.
Pendampingan kemudian dilakukan oleh tim profesional melalui mekanisme resmi. Bahkan, langkah hukum sempat ditempuh dengan membuat laporan ke Polresta Tangerang dan Polda Banten.
Namun proses itu tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bukan karena tidak ditindaklanjuti, melainkan karena pelapor sendiri tidak hadir saat dibutuhkan.
Menurut Sigalingging, “DM” berulang kali mangkir dari panggilan penyidik, hingga akhirnya menghilang dan tidak bisa dihubungi selama kurang lebih enam bulan.
Di tengah kondisi tersebut, situasi justru berbalik. Pada November 2024, “DM” melaporkan Sigalingging atas dugaan penipuan dan penggelapan.
“Semua sudah saya jelaskan ke penyidik, lengkap dengan bukti. Hasilnya jelas, kasus itu dinilai tidak cukup bukti,” ujarnya.
Ketegangan kembali memuncak pada Kamis, 26 Maret 2026, ketika “DM” tiba-tiba muncul dan melontarkan tuduhan secara langsung di lingkungan tempat tinggal Sigalingging.
Ucapan tersebut kemudian direkam dan diunggah ke media sosial hingga viral. Tidak hanya itu, narasi yang beredar turut menyeret institusi kepolisian dengan tudingan lambat menangani laporan.
Padahal, menurut Sigalingging, proses hukum sebelumnya berjalan dan justru terhambat oleh sikap pelapor sendiri.
Kini, laporan balik telah resmi dilayangkan dengan nomor: LP/B/672/III/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA.
Kasus ini dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27A UU ITE juncto Pasal 441 KUHP.
Perkara ini pun menjadi perhatian publik, mengingat bagaimana sebuah tuduhan di media sosial dapat dengan cepat membentuk opini, bahkan sebelum fakta terungkap sepenuhnya.
Hingga berita ini ditayangkan pada 30 Maret 2026, pihak “DM” belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi.
Sumber: Syamsul Bahri (GWI)
Jurnalis: Romo Kefas
Editor: Tim Redaksi
