Spread the love

Jakarta, 18 Maret 2026
Penahanan empat prajurit TNI oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada Rabu (18/3/2026) menjadi titik penting dalam pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Langkah ini dipandang sebagai awal dari proses penegakan hukum yang selama ini dinantikan publik.

Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), Jelani Christo, menegaskan bahwa peristiwa ini membuktikan satu prinsip mendasar dalam hukum: tidak ada kejahatan yang sempurna. Menurutnya, setiap tindakan kriminal pada akhirnya akan menemukan titik terang ketika proses hukum dijalankan secara serius dan konsisten.

“Kami mengapresiasi langkah Puspom TNI yang telah melakukan penahanan terhadap para terduga pelaku. Ini menunjukkan adanya komitmen institusi dalam menegakkan hukum, termasuk terhadap anggotanya sendiri,” ujar Jelani.

Namun demikian, Jelani mengingatkan bahwa penahanan bukanlah akhir dari proses hukum. Ia menekankan bahwa publik menaruh harapan besar agar perkara ini tidak berhenti pada tahap awal, melainkan berlanjut hingga proses penyidikan, penuntutan, dan putusan pengadilan yang adil.

“Jangan sampai proses ini hanya berhenti pada penahanan. Hukum harus berjalan sampai tuntas. Keadilan tidak boleh jalan di tempat, dan hukuman harus setimpal dengan perbuatan yang dilakukan,” tegasnya.

Sebagai organisasi yang menaungi solidaritas advokat di seluruh Indonesia, SPASI menilai kasus ini memiliki dimensi yang lebih luas. Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga terhadap semangat penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Jelani menegaskan bahwa Andrie Yunus bukan sekadar korban, melainkan bagian dari ekosistem perjuangan keadilan sebagai aktivis dan rekan advokat. Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan perlindungan terhadap para pejuang hukum.

“Ini adalah ujian bagi negara dalam menjamin rasa aman bagi advokat dan aktivis. Jika kasus seperti ini tidak ditangani secara serius, maka kepercayaan publik terhadap hukum bisa terkikis,” ujarnya.

Ia juga kembali menyampaikan apresiasi kepada TNI, khususnya Puspom TNI, atas langkah cepat dalam mengamankan para pelaku. Menurutnya, tindakan ini menjadi bukti bahwa institusi tidak menutup mata terhadap pelanggaran internal.

“Kami memberikan apresiasi kepada TNI atas kerja cepatnya menangkap dan menahan para pelaku. Ini langkah penting, tetapi harus dikawal hingga akhir,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Jelani menegaskan bahwa proses hukum harus dijalankan secara transparan, objektif, dan tanpa intervensi.

“Sekali lagi, tidak ada kejahatan yang sempurna. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian untuk menuntaskan proses hukum secara adil dan bermartabat,” pungkasnya.


Jurnalis: Romo Kefas
Editor: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *