Pencerahan Hukum Hari Ini,
Senin, 30 Maret 2026
Jakarta – Pemohon I (Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi), Pemohon II (Perludem), dan Pemohon IV (Titi Anggraini) mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) beserta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018, dengan alasan bahwa pengaturan mengenai keanggotaan dan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) tidak memberikan kepastian hukum serta tidak menjamin keterwakilan perempuan secara adil dan proporsional, bahkan menyimpang dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XII/2014, sehingga merugikan hak konstitusional Pemohon, khususnya terkait prinsip kesetaraan, keadilan, dan tindakan afirmatif dalam UUD 1945.
Dalam persidangan, Pemerintah dan DPR menyatakan bahwa norma dalam UU MD3 telah konstitusional karena disusun berdasarkan prinsip proporsionalitas fraksi dan mekanisme musyawarah untuk mufakat. Menurut mereka, frasa “mengutamakan keterwakilan perempuan” sudah cukup sebagai bentuk afirmasi tanpa perlu kuota kaku, mengingat komposisi anggota DPR perempuan periode 2024–2029 yang masih sekitar 21,9%, sehingga penerapan kuota minimal 30% dinilai sulit secara teknis dan berpotensi mengganggu keseimbangan antarfraksi.
Mahkamah Konstitusi menilai bahwa Pemohon I, II, dan IV memiliki kedudukan hukum karena mengalami kerugian konstitusional yang nyata maupun potensial, sementara Pemohon III (Yayasan Kalyanamitra) dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil representasi.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa keterwakilan perempuan di AKD merupakan bagian dari kebijakan afirmatif yang berlandaskan konstitusi serta kelanjutan dari kebijakan kuota 30% dalam partai politik dan pencalonan legislatif. Mahkamah juga menilai frasa “mengutamakan keterwakilan perempuan” tidak memberikan kepastian hukum karena tidak terukur, sehingga berpotensi mempertahankan ketimpangan dalam praktik. Selain itu, Mahkamah menekankan pentingnya kehadiran perempuan tidak hanya secara kuantitatif (politics of presence), tetapi juga secara substantif melalui perspektif kebijakan (politics of ideas).
Pada akhirnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon I, II, dan IV untuk seluruhnya dengan menyatakan norma yang diuji inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa: (i) keanggotaan AKD harus memuat keterwakilan perempuan secara proporsional dan merata sesuai komposisi fraksi, dan (ii) pimpinan AKD wajib mencakup keterwakilan perempuan paling sedikit 30% berdasarkan prinsip musyawarah mufakat dan proporsionalitas.
→ Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 169/PUU-XXII/2024, 30 Oktober 2025.
Sumber:
https://www.mkri.id/perkara/persidangan/putusan?search=169%2FPUU-XXII%2F2024
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
