Polemik Chapel USU Memanas, Jemaat Desak Rektorat Hentikan Pendekatan Sepihak

Spread the love

Polemik Chapel USU Memanas, Jemaat Desak Rektorat Hentikan Pendekatan Sepihak

Medan — Polemik terkait keberadaan Chapel Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) kembali memanas setelah jemaat menilai langkah rektorat lebih mengarah pada pendekatan administratif dan tekanan pengosongan dibanding membuka ruang dialog yang adil.

Ketegangan sempat memuncak menjelang tenggat waktu 25 Mei 2026 yang tercantum dalam Surat Peringatan Kedua bernomor 12667/UN5/WR4/R4/PL.02.02/2026 tertanggal 21 Mei 2026.

Surat yang ditandatangani Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Infrastruktur, dan Bisnis USU, Muhammad Anggia Muchtar itu memicu keresahan jemaat karena dianggap menjadi sinyal adanya potensi pengosongan paksa rumah ibadah yang selama ini digunakan jemaat POUK USU.

Namun hingga tenggat waktu berlalu, situasi di lokasi tetap terkendali dan tidak terlihat adanya pengerahan aparat dalam skala besar seperti yang sebelumnya dikhawatirkan jemaat.

Di lapangan, hanya terlihat beberapa petugas keamanan kampus melakukan dokumentasi di area chapel sebelum meninggalkan lokasi.

Meski situasi fisik relatif kondusif, ketegangan antara jemaat dan pihak kampus disebut belum benar-benar mereda.

Jemaat menyoroti isi surat peringatan yang dinilai tidak mengakui keberadaan gereja secara utuh, termasuk penyebutan terhadap pimpinan jemaat yang hanya ditulis sebagai “penghuni chapel”.

Bagi jemaat, narasi tersebut dianggap memperkecil legitimasi keberadaan rumah ibadah yang selama ini telah aktif digunakan dan diakui dalam lingkup persekutuan gereja.

Selain itu, jemaat juga mempertanyakan langkah rektorat yang disebut menjadikan kepengurusan baru Persekutuan Iman Warga Kristen (PIWK) Kampus USU sebagai dasar pengambilan kebijakan terkait pengosongan chapel.

Majelis POUK USU Lusiana Simbolon menegaskan bahwa jemaat tidak mengakui kepengurusan PIWK bentukan baru yang dinilai tidak lahir melalui proses transparan dan melibatkan jemaat aktif.

“Kami tetap bertahan menjaga rumah ibadah ini sampai ada solusi yang adil dan tidak menghilangkan hak ibadah jemaat,” tegas Lusiana.

Menurut jemaat, kampus seharusnya mengedepankan ruang dialog terbuka dan mediasi yang sehat dibanding mengambil langkah administratif yang berpotensi memperkeruh suasana.

Polemik tersebut kini menjadi perhatian publik karena menyangkut persoalan hak beribadah, komunikasi kelembagaan, dan cara penyelesaian konflik di lingkungan akademik.

Masyarakat pun menunggu langkah lanjutan dari pihak rektorat USU, apakah akan memilih jalur dialog dan rekonsiliasi atau tetap mempertahankan pendekatan administratif terkait pengelolaan chapel tersebut.

Hingga kini, aktivitas jemaat dan penjagaan internal di sekitar chapel masih terus berlangsung sambil menanti kepastian penyelesaian dari pihak kampus.

Ketika Dialog Tidak Dikedepankan, Ketegangan Mudah Tumbuh di Tengah Ruang Akademik yang Seharusnya Menjadi Rumah Kebijaksanaan.

Sumber Yusuf Mujiono
Jurnalis Romo Kefas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *