PGLII Masuki Babak Baru Legalitas Organisasi, Ditjen Bimas Kristen Lakukan Pemeriksaan Langsung
Jakarta, 14 Mei 2026 — Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII) memasuki tahapan baru dalam proses penguatan legalitas kelembagaan nasional. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan visitasi langsung ke kantor pusat organisasi tersebut di Jakarta Barat, Rabu (13/5/2026).
Kunjungan itu dilakukan sebagai bagian dari proses verifikasi administrasi dan penyesuaian data kelembagaan setelah perubahan nama organisasi dari Persekutuan Injil Indonesia menjadi PGLII.
Tim Direktorat Jenderal Bimas Kristen yang hadir dipimpin Kasubdit Kelembagaan Marvel Ed Kawatu, S.Th., M.M., bersama Yasoni Kristianto dan Saul Meynhart. Dalam agenda tersebut, tim melakukan penelitian dokumen, pengecekan administrasi, serta berdialog bersama jajaran pimpinan pusat PGLII.
Ketua Umum PGLII Pdt. Tommy O. Lengkong, M.Th. menyampaikan bahwa proses visitasi menjadi langkah penting dalam memastikan legalitas organisasi berjalan selaras dengan perkembangan pelayanan PGLII yang semakin luas di Indonesia.
“PGLII terus berkembang sebagai wadah gereja-gereja dan lembaga Injili. Karena itu kami ingin seluruh aspek administrasi dan legalitas organisasi tertata dengan baik dan sesuai aturan negara,” ujarnya.
Menurut Tommy, sejak awal berdiri organisasi tersebut menggunakan nama Persekutuan Injil Indonesia dengan bentuk badan hukum yayasan. Namun dalam perkembangannya, organisasi mengalami perluasan pelayanan dan perubahan struktur sehingga menggunakan nama PGLII hingga sekarang.
Ia menilai proses verifikasi dari pemerintah menjadi momentum positif untuk memperkuat fondasi organisasi dalam menjalankan pelayanan secara profesional dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Kasubdit Kelembagaan Ditjen Bimas Kristen Marvel Ed Kawatu menjelaskan bahwa visitasi lapangan dilakukan untuk memastikan kelengkapan data serta kesesuaian dokumen organisasi sebelum penerbitan Surat Keputusan kelembagaan terbaru.
“Kami datang untuk melihat langsung keberadaan kantor pusat, memeriksa dokumen administrasi, dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan,” kata Marvel.
Ia mengapresiasi kesiapan pengurus PGLII yang dinilai kooperatif dan terbuka selama proses pemeriksaan berlangsung.
Menurutnya, legalitas kelembagaan memiliki peran penting dalam mendukung berbagai kebutuhan administratif organisasi gerejawi, termasuk pengelolaan aset dan pelayanan kelembagaan di tingkat nasional.
Selain pemeriksaan administrasi, pihak Ditjen Bimas Kristen juga menyampaikan informasi mengenai sejumlah fasilitas yang dapat diperoleh organisasi gereja yang telah memiliki pengakuan resmi pemerintah.
Fasilitas tersebut meliputi rekomendasi pengurusan hak atas tanah gereja, dukungan administrasi kelembagaan, hingga fasilitas bebas bea masuk untuk barang pelayanan dari luar negeri yang dipergunakan secara nonkomersial.
Bagi PGLII, proses tersebut bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian dari komitmen membangun organisasi yang sehat, transparan, dan memiliki tata kelola yang baik.
“Kami berharap setelah seluruh proses ini selesai, PGLII semakin dipercaya, semakin kuat dalam pelayanan, dan semakin mampu menjawab kebutuhan gereja serta masyarakat Indonesia,” tutur Tommy.
Suasana visitasi berlangsung hangat dan penuh dialog konstruktif, mencerminkan sinergi yang baik antara pemerintah dan lembaga gerejawi dalam memperkuat kehidupan keagamaan di Indonesia.
Sumber: Infokom PGLII
Jurnalis: Romo Kefas
Editor: Tim Redaksi
