Spread the lovePAMEKASAN – Penanganan kasus dugaan pencurian mesin penggiling padi di Kabupaten Pamekasan masih berada dalam situasi tarik-ulur. Hingga kini, perkara tersebut belum menunjukkan kepastian apakah akan berlanjut ke tahap penuntutan atau justru dihentikan. Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) yang menilai proses hukum berjalan terlalu lama tanpa arah yang tegas. Dalam audiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri Pamekasan, Senin (27/4/2026), GASI mempertanyakan alasan belum adanya keputusan final, meskipun status tersangka telah dinyatakan sah melalui praperadilan. “Kalau status hukum sudah jelas, seharusnya langkah berikutnya juga jelas. Jangan sampai proses ini terkesan berputar di tempat,” ujar Sekretaris GASI, Bambang. Berkas Berulang Dikembalikan, Proses Dinilai Tidak Efisien Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa berkas perkara telah beberapa kali dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi. Dalam mekanisme hukum, hal ini dikenal sebagai bagian dari proses koordinasi antara penyidik dan jaksa. Namun, GASI menilai frekuensi pengembalian berkas yang berulang menunjukkan belum optimalnya penanganan perkara sejak tahap awal. “Ini menimbulkan pertanyaan, apakah sejak awal proses penyidikan sudah dilakukan secara maksimal atau belum,” kata Bambang. Ia menambahkan, kondisi tersebut berpotensi memperpanjang waktu penanganan dan berdampak pada kepastian hukum bagi pihak yang dirugikan. Belum Ditahan, Publik Mulai Menilai Selain belum masuk tahap penuntutan, tersangka dalam perkara ini juga belum dilakukan penahanan. Situasi ini memunculkan beragam penilaian di tengah masyarakat, meskipun secara hukum kewenangan tersebut berada di tangan penyidik. GASI menilai, lambannya progres perkara dapat memicu persepsi negatif jika tidak diimbangi dengan penjelasan yang transparan. “Penegakan hukum tidak hanya soal prosedur, tapi juga soal kepercayaan. Ketika terlalu lama tanpa kejelasan, publik pasti mulai bertanya-tanya,” ujarnya. Kejaksaan Tegaskan Masih Proses Kajian Menanggapi hal tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Pamekasan melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Siswanto, menyampaikan bahwa proses masih berjalan sesuai tahapan. Menurutnya, jaksa saat ini masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara guna memastikan seluruh unsur telah terpenuhi. “Kami bekerja berdasarkan ketentuan. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya melalui gelar perkara,” jelasnya. Ia juga menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas penuntutan agar tidak terjadi kesalahan di tahap persidangan. GASI Siapkan Langkah Lanjutan GASI menyatakan tidak akan berhenti pada audiensi semata. Mereka menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga terdapat keputusan yang jelas. Bahkan, mereka membuka kemungkinan untuk membawa persoalan tersebut ke tingkat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai bentuk pengawasan eksternal. “Kalau tidak ada perkembangan signifikan, tentu kami akan mencari jalur lain agar perkara ini mendapat perhatian lebih serius,” kata Bambang. Menanti Keputusan Akhir Hingga saat ini, perkara masih berada pada fase penentuan. Apakah akan dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan secara resmi, semuanya bergantung pada hasil penelitian berkas oleh jaksa. Di tengah situasi ini, publik hanya menunggu satu hal: keputusan yang tegas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sumber: SH Penulis: Tim Redaksi Post Views: 31 Navigasi pos Benturan di Rel Bekasi Timur: Ketika Sistem Dipertanyakan dan Nyawa Jadi Taruhan