Di Tengah Polemik Pemberitaan Proyek Jalan, JI Ingatkan Pers Tetap Berpegang pada Fakta dan Etika Jurnalistik

Spread the love

Di Tengah Polemik Pemberitaan Proyek Jalan, JI Ingatkan Pers Tetap Berpegang pada Fakta dan Etika Jurnalistik

Lebak – Perdebatan mengenai pemberitaan proyek pembangunan jalan di Desa Cisimeut Induk, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, memunculkan beragam respons dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari JI yang menilai bahwa di tengah derasnya arus informasi, media perlu semakin berhati-hati agar tidak terjebak pada pembentukan opini yang belum sepenuhnya didukung oleh fakta.

Menurut JI, fungsi pers sebagai kontrol sosial tidak dapat dipisahkan dari kewajiban untuk melakukan verifikasi secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa kritik terhadap sebuah pemberitaan bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan sebagai pengingat bahwa setiap informasi yang dipublikasikan memiliki dampak besar terhadap individu maupun institusi yang diberitakan.

“Pers memiliki posisi yang sangat terhormat dalam demokrasi. Justru karena itulah setiap berita harus lahir dari proses yang objektif, berdasarkan data, dan memberikan ruang kepada semua pihak untuk menjelaskan posisinya,” ujar JI saat dimintai tanggapan.

Ia menilai, pemberitaan mengenai proyek pemerintah atau penggunaan anggaran negara memang penting sebagai bentuk pengawasan publik. Namun, menurutnya, dugaan yang muncul di lapangan sebaiknya terlebih dahulu diuji melalui kajian teknis dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan sebelum disampaikan sebagai konsumsi publik.

Bagi JI, perbedaan antara fakta dan opini harus tetap dijaga secara tegas. Ketika sebuah informasi belum memperoleh pembuktian yang memadai, media diharapkan tidak terburu-buru membangun narasi yang berpotensi memengaruhi penilaian masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat menggiring kesimpulan hanya karena membaca satu sisi cerita. Tugas pers adalah menghadirkan informasi yang utuh sehingga publik bisa menilai berdasarkan fakta, bukan persepsi,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa prinsip keberimbangan merupakan salah satu fondasi utama dalam praktik jurnalistik. Memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya menjaga integritas sebuah pemberitaan.

Menurut JI, perkembangan teknologi dan media sosial membuat informasi menyebar dalam hitungan detik. Kondisi tersebut menuntut insan pers untuk semakin teliti karena kesalahan informasi yang terlanjur tersebar dapat berdampak luas terhadap reputasi seseorang maupun kepercayaan publik.

“Kecepatan memang penting, tetapi akurasi jauh lebih penting. Sekali kepercayaan masyarakat hilang, akan sangat sulit untuk membangunnya kembali,” tuturnya.

Dalam pandangannya, kontrol sosial yang dijalankan media akan memiliki legitimasi yang lebih kuat apabila didasarkan pada bukti yang dapat diuji serta didukung oleh narasumber yang kompeten. Dengan cara itu, pers tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga menjadi jembatan informasi yang adil bagi seluruh pihak.

JI berharap polemik yang berkembang dapat menjadi refleksi bersama bagi semua elemen, baik media, pemerintah, maupun masyarakat, agar selalu mengedepankan dialog, transparansi, dan penghormatan terhadap proses klarifikasi sebelum mengambil kesimpulan.

“Pers yang profesional bukanlah pers yang paling cepat menjatuhkan penilaian, melainkan pers yang sabar mengumpulkan fakta dan berani menyampaikan kebenaran apa adanya. Ketika fakta menjadi panglima, maka kepercayaan publik akan tetap terjaga,” pungkasnya.

Di akhir pernyataannya, JI menegaskan bahwa kritik terhadap sebuah pemberitaan hendaknya dipandang sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem jurnalistik yang sehat, di mana kebebasan pers berjalan seiring dengan tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *