LMPI Desak Pemerintah Tetapkan Status Darurat Nasional Karhutla” Korporasi Pembakar Hutan Harus Ditindak Tegas!

Spread the love

LMPI Desak Pemerintah Tetapkan Status Darurat Nasional Karhutla” Korporasi Pembakar Hutan Harus Ditindak Tegas!

 

JAKARTA — Sekretaris Jenderal Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI), Freddy S. Rani, bersama Panglima LMPI Taufik Hidayat, mendesak pemerintah mengambil langkah tegas dan terukur dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali mengancam keselamatan masyarakat, merusak lingkungan serta mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi.

Melalui pernyataan sikap resmi Dewan Pimpinan LMPI pada 25 Oktober 2026, LMPI menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam praktik pembakaran hutan dan lahan yang diduga dilakukan secara sengaja demi kepentingan pembukaan lahan.

LMPI menilai karhutla tidak boleh dipandang semata-mata sebagai bencana ekologis, tetapi juga sebagai persoalan kemanusiaan yang membutuhkan kehadiran nyata negara. Kabut asap berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu kegiatan pendidikan, melumpuhkan aktivitas ekonomi, serta membahayakan keselamatan transportasi.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan pihak mana pun yang merusak lingkungan dan mengorbankan keselamatan rakyat. Jika ditemukan unsur kesengajaan, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” demikian sikap tegas LMPI.

Dalam pernyataan resminya, LMPI menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Pertama, mendorong penetapan status darurat nasional apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Pemerintah pusat diminta memperkuat koordinasi lintas sektor dengan mengerahkan sumber daya yang diperlukan, termasuk TNI, Polri, BPBD, dan Manggala Agni, untuk mempercepat pemadaman serta mencegah meluasnya kebakaran.

Kedua, mengusut tuntas dugaan keterlibatan korporasi. LMPI mendesak Polri dan instansi lingkungan hidup menindak tegas pelaku pembakaran, termasuk pihak yang diduga menjadi pemberi perintah atau memperoleh keuntungan dari pembakaran lahan. Perusahaan yang terbukti melanggar hukum harus dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketiga, melakukan audit dan membuka data secara transparan. LMPI meminta pemerintah mengaudit konsesi lahan yang terbakar, mengumumkan hasil pemeriksaan kepada publik serta menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin dan pembatasan kegiatan usaha, apabila terbukti memenuhi dasar hukum yang berlaku.

Keempat, menjamin perlindungan kesehatan masyarakat. Pemerintah pusat dan daerah didesak menyediakan layanan kesehatan, masker yang sesuai, informasi kualitas udara, serta langkah evakuasi apabila diperlukan, terutama bagi balita, ibu hamil, lansia dan kelompok rentan lainnya.

 


LMPI Siap Kawal Penanganan Karhutla
Freddy S. Rani dan Taufik Hidayat menegaskan bahwa penanganan karhutla harus mengutamakan keselamatan masyarakat sekaligus memastikan perlindungan terhadap hutan dan ekosistem.

Penegakan hukum, menurut LMPI, tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan apabila penyelidikan menemukan keterlibatan pihak lain. LMPI juga menyatakan kesiapan untuk mengawal penanganan karhutla dan berpartisipasi sebagai relawan kemanusiaan sesuai kebutuhan serta koordinasi dengan pihak berwenang“ Hutan adalah titipan bagi generasi mendatang, bukan sumber keuntungan yang dapat dirusak tanpa pertanggung jawaban, keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas bersama,” tegas LMPI.

Melalui pernyataan sikap ini, LMPI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, mencegah praktik pembakaran lahan serta melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat berwenang” Pungkasnya.

SALAM LESTARI, SALAM KEBANGSAAN!
DPP Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Sekretaris Jenderal Freddy S. Rani & Panglima LMPI Taufik Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *