Defisit BPJS Rp24 Triliun, Rakyat Jangan Dijadikan Korban! Jamkeswatch Desak Pemerintah Alihkan Dana Cukai Rokok untuk Selamatkan JKN

Spread the love

Defisit BPJS Rp24 Triliun, Rakyat Jangan Dijadikan Korban! Jamkeswatch Desak Pemerintah Alihkan Dana Cukai Rokok untuk Selamatkan JKN

BOGOR — Ketika isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali mencuat di tengah tekanan pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), suara penolakan datang dari kalangan buruh dan pemerhati jaminan sosial. Mereka mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan rakyat sebagai pihak yang harus membayar harga dari persoalan defisit yang terjadi.

Sekretaris Nasional Jamkeswatch FSPMI, Heri Irawan, menegaskan bahwa defisit JKN yang diperkirakan mencapai Rp24 triliun per tahun bukan alasan untuk menaikkan iuran peserta atau mengurangi manfaat pelayanan kesehatan.

Menurutnya, JKN lahir sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi rakyat dari ancaman kemiskinan akibat sakit. Karena itu, ketika sistem menghadapi tekanan keuangan, yang harus dicari adalah solusi pendanaan baru, bukan membebani masyarakat yang selama ini menjadi peserta.

“Jangan setiap ada defisit, rakyat yang diminta berkorban. Jangan setiap ada kekurangan dana, peserta yang disuruh membayar lebih mahal. Negara harus hadir mencari solusi yang lebih adil,” tegas Heri kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).

Data BPJS Kesehatan menunjukkan bahwa pembayaran klaim pelayanan kesehatan saat ini telah mencapai sekitar Rp16 triliun setiap bulan. Sementara penerimaan iuran berada di kisaran Rp14 triliun. Selisih tersebut menyebabkan tekanan pembiayaan sekitar Rp2 triliun setiap bulan.

Di tengah situasi tersebut, Heri menilai kenaikan iuran justru berpotensi menimbulkan masalah baru. Daya beli masyarakat yang masih tertekan akan semakin terbebani, terutama pekerja sektor informal, buruh, pedagang kecil, dan masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kalau iuran naik, bukan tidak mungkin peserta menunggak semakin banyak. Akibatnya justru kepesertaan aktif menurun dan tujuan universal health coverage semakin jauh dari harapan,” ujarnya.

Tak hanya menolak kenaikan iuran, Jamkeswatch juga menolak jika pemerintah memilih jalan pintas dengan mengurangi manfaat pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS.

Menurut Heri, langkah tersebut sama saja mengurangi hak masyarakat yang selama ini telah membayar iuran dan mempercayakan perlindungan kesehatannya kepada negara.

“JKN jangan berubah menjadi program yang manfaatnya terus dikurangi. Rakyat membayar untuk mendapatkan perlindungan, bukan untuk menerima pembatasan layanan,” katanya.

Dalam pandangannya, solusi yang lebih masuk akal adalah memperkuat sumber pembiayaan dari sektor yang selama ini juga menjadi penyumbang terbesar beban penyakit di Indonesia, yakni industri rokok.

Jamkeswatch mengusulkan agar pemerintah mengalokasikan sebagian penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk menopang pembiayaan JKN secara permanen.

Dengan total penerimaan cukai rokok yang mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun, Heri menilai pengalokasian sekitar 10 persen saja sudah cukup untuk menutup defisit BPJS Kesehatan tanpa harus menaikkan iuran peserta.

“Ini bukan sekadar soal angka. Ini soal keadilan. Penyakit akibat rokok menyerap biaya kesehatan yang sangat besar. Maka sangat logis jika sebagian cukai rokok dikembalikan untuk membiayai pengobatan masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, banyak negara telah menerapkan konsep earmarked tax, yakni pengalokasian sebagian penerimaan pajak atau cukai tertentu untuk membiayai sektor kesehatan. Indonesia dinilai memiliki peluang besar untuk menerapkan kebijakan serupa secara lebih luas.

Lebih jauh, Heri mengingatkan bahwa keberhasilan JKN selama lebih dari satu dekade telah menjadi kebanggaan nasional karena mampu membuka akses kesehatan bagi lebih dari 280 juta penduduk Indonesia.

Karena itu, pemerintah diminta tidak mengambil kebijakan yang berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap program tersebut.

“JKN adalah benteng terakhir rakyat ketika sakit. Jangan sampai benteng itu melemah karena negara memilih jalan termudah dengan membebani peserta. Yang harus diperkuat adalah pendanaannya, bukan mengurangi hak rakyat,” tegasnya.

Pernyataan Jamkeswatch ini diperkirakan akan memicu diskusi luas mengenai arah kebijakan pembiayaan BPJS Kesehatan ke depan. Di tengah meningkatnya kebutuhan pelayanan kesehatan nasional, pertanyaan besarnya kini bukan lagi siapa yang harus membayar, tetapi bagaimana negara memastikan hak kesehatan rakyat tetap terlindungi tanpa menambah beban masyarakat.

Jurnalis: Romo Kefas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *