Hotel Prima Katulampa Jadi Sorotan, DPRD Kota Bogor Minta Aparat Bertindak Setelah Temukan Sejumlah Kejanggalan

Spread the love

Hotel Prima Katulampa Jadi Sorotan, DPRD Kota Bogor Minta Aparat Bertindak Setelah Temukan Sejumlah Kejanggalan

Bogor – Rencana pengembangan Hotel Prima di kawasan Katulampa kini menghadapi gelombang sorotan dari berbagai pihak. Setelah menerima laporan dan aspirasi masyarakat, Komisi III DPRD Kota Bogor menggelar rapat lintas instansi untuk mengupas legalitas proyek yang belakangan ramai diperbincangkan warga.

Pertemuan yang menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu membuka fakta-fakta yang dinilai cukup mengejutkan. Dari hasil penelusuran dokumen dan keterangan instansi teknis, proyek yang disebut-sebut sebagai hotel tersebut diduga belum memiliki sejumlah persyaratan mendasar yang diwajibkan dalam proses pembangunan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi, mengatakan bahwa pengawasan terhadap pembangunan harus dilakukan secara serius agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Menurutnya, pembangunan yang tidak berjalan sesuai aturan berpotensi merugikan masyarakat sekaligus menciptakan preseden buruk dalam penegakan regulasi.

“Jangan sampai ada kesan bahwa aturan bisa dinegosiasikan. Semua pelaku usaha harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, DPMPTSP Kota Bogor menyampaikan bahwa data yang mereka miliki tidak menunjukkan adanya izin operasional hotel atas nama Hotel Prima maupun eks Bumi Katulampa. Dokumen yang tercatat justru berupa izin perseorangan yang digunakan untuk kegiatan pusat pelatihan atau training center.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena aktivitas pembangunan yang berlangsung saat ini disebut mengarah pada fungsi yang berbeda dari izin yang pernah diterbitkan.

Tak berhenti di situ, Dinas PUPR Kota Bogor juga mengungkap bahwa proyek tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal dokumen tersebut merupakan salah satu syarat utama yang wajib dipenuhi sebelum pembangunan dilaksanakan.

Persoalan semakin kompleks ketika aspek tata ruang ikut dibahas. Berdasarkan pemaparan dinas terkait, lokasi pembangunan berada di kawasan yang diperuntukkan sebagai zona permukiman. Artinya, keberadaan fasilitas perhotelan di wilayah tersebut perlu dikaji lebih lanjut dari sisi kesesuaian tata ruang.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid, menilai temuan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata. Ia meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah yang diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran yang berkepanjangan.

“Kami ingin ada kepastian. Jika memang ada kekurangan atau pelanggaran, maka harus segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai masalah ini terus berlarut-larut,” tegasnya.

Komisi III juga menyoroti informasi bahwa Surat Peringatan Pertama yang sebelumnya telah diterbitkan belum mendapatkan respons sebagaimana mestinya. Karena itu, DPRD mendorong Satpol PP untuk menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah secara maksimal sesuai tahapan yang diatur dalam perundang-undangan.

Kasus Hotel Prima Katulampa kini menjadi perhatian luas karena menyentuh isu penting mengenai kepatuhan terhadap aturan pembangunan dan tata ruang. Di tengah pesatnya pertumbuhan investasi di Kota Bogor, masyarakat berharap setiap proyek tetap mengedepankan legalitas, transparansi, dan kepentingan lingkungan sekitar.

Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah dalam menyikapi hasil temuan tersebut. Ketegasan penegakan aturan dinilai akan menjadi cerminan komitmen Kota Bogor dalam menciptakan tata kelola pembangunan yang tertib, adil, dan berkelanjutan.

Jurnalis: Romo Kefas
Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *