Kasus Korupsi Proyek Lapen Sampang Belum Usai, Desakan Usut Aktor Lain Menguat
Surabaya – Putusan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan Lapis Penetrasi (Lapen) Kabupaten Sampang tahun anggaran 2020 belum sepenuhnya meredam perhatian publik. Sejumlah pihak menilai, perkara tersebut masih menyisakan pertanyaan terkait dugaan keterlibatan pihak lain yang belum tersentuh proses hukum.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Senin (11/5/2026) menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa dengan vonis berbeda-beda. Mohammad Hasan Mustofa selaku PPK dan KPA divonis 4 tahun 8 bulan penjara, Ahmad Zahran Wiami selaku PPTK divonis 4 tahun 3 bulan, sedangkan Slamet Iwan Supriyanto alias Yaya dan Khoirul Umam masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun 4 bulan dan 3 tahun 3 bulan penjara.
Selain pidana penjara, seluruh terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Kasus tersebut berkaitan dengan pelaksanaan 12 paket proyek Lapen DID II Kabupaten Sampang yang berdasarkan hasil persidangan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,9 miliar lebih.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum membeberkan sejumlah fakta yang menjadi perhatian publik, termasuk dugaan pola pemecahan paket pekerjaan agar dapat menggunakan mekanisme penunjukan langsung. Nilai tiap proyek disebut dibuat mendekati batas maksimal pengadaan langsung.
Tidak hanya itu, proses persidangan juga mengungkap adanya dugaan penggunaan dokumen administrasi dan tanda tangan perusahaan yang dipersoalkan dalam pelaksanaan proyek.
Nama Ir. H. Ach. Hafi, S.H., yang saat itu menjabat Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sampang, turut muncul dalam pembahasan persidangan terkait dokumen administrasi proyek. Meski demikian, hingga kini aparat penegak hukum belum memberikan pernyataan resmi mengenai kemungkinan pengembangan perkara terhadap pihak lain.
Sekretaris Jenderal LASBANDRA, Achmad Rifai, meminta aparat penegak hukum tidak berhenti hanya pada putusan empat terdakwa. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di persidangan perlu ditindaklanjuti secara menyeluruh.
“Publik tentu berharap kasus ini dibuka secara terang-benderang. Kalau memang ada fakta baru dan dugaan keterlibatan pihak lain, harus didalami secara profesional,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).
Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi harus dilakukan tanpa tebang pilih agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Penegakan hukum harus menyentuh semua pihak yang diduga terlibat, bukan hanya pelaksana di lapangan. Prinsip keadilan dan transparansi penting dijaga,” katanya.
Sorotan terhadap kasus korupsi proyek Lapen Sampang diperkirakan masih akan terus berkembang, terutama terkait kemungkinan adanya pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap selama proses persidangan.
(Jurnalis : Romo Kefas/Sumber : Sahi)
