Spread the love*Pengamat Hukum Dr. Syarif Hamdani Alkaf. SH.,MH : Publik Dibuat Bingung Karena Maraknya Organisasi Advokat!* Jakarta – Pengamat Hukum Dr.Syarif Hamdani Alkaf mengatakan” Ubi societas ibi ius, dimana ada masyarakat di situ ada hukum, namun saat ini publik terlihat bingung karena maraknya organisasi advokat yang signifikan di Indonesia yang berdampak pada turunnya tingkat kepercayaan publik terhadap profesi advokat. Pada kesempatan ini Pakar Hukum Ahli Pidana” Dr. Syarif Hamdani Alkaf.SH.,MH menyampaikan saat ini banyak organisasi advokat beramai-ramai mendirikan organisasi advokat dimana jujur saya sangat prihatin organisasi advokat saat ini menjadi lembaga yang masing-masing bisa mengeluarkan lisensi advokat serta mengeluarkan izin praktik menjalankan advokasi ” Ujarnya Jumat 8/5/26. Dr. Syarif menegaskan” Organisasi advokat adalah wadah bagi profesi mulia yang menjunjung tinggi nilai keadilan, etika dan kemanusiaan di atas kepentingan komersial “Walaupun kadang muncu stigma publik bahwa advokat adalah “profesi bayaran selain sisi pejuang keadilan sebagai (Pro bono) yang terpinggirkan demi keuntungan dan kepentingan pribadi yang berdampak pada turunnya tingkat kepercayaan publik” Ungkapnya. “Dalam persilatan dunia hukum sosok Dr.Syarif Hamdani Alkaf dikenal publik pengacara “Low Profile dan juga sebagai advokat yang teguh pada prinsip kebenaran. Menurut Dr.Syarif ” Menjamurnya organisasi advokat saat ini dapat mempengaruhi nilai integritas juga standarisasi reputasi merosot sebagai Ofisium nobel, sebab Dewan Kehormatan yang berbeda”Adapun salah satu cara menyudahi adalah rencana merevisi UU Advokat dimana menurut saya itu layak untuk dibahas bukan hanya sekadar pembahasan multi-bar atau single bar saja, tapi bagaimana para organisasi advokat ini juga harus memikirkan standar yang tinggi di organisasinya sendiri. Sehingga sulit untuk menindak tegas oknum advokat yang melanggar etik karena adanya ketidak kesetaraan di tambah banyak konflik internal dan perebutan kewenangan antar organisasi yang berakibat menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap profesi advokat. Oleh karena itu, saya berharap kepada DPR, khususnya di Komisi III dan Mahkamah Konstitusi untuk segera mengetatkan pendirian organisasi guna mengembalikan marwah dan penguatan standar profesi hukum” Tutupnya. (Mr.G) Post Views: 9 Navigasi pos Presiden Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN Satgas Yonarmed 12 Kostrad Hadirkan Semangat Belajar bagi Pelajar Perbatasan Malaka