Kuasa Hukum Terdakwa Narkotika di Aceh Timur Bantah Klarifikasi Kejari, Dugaan Permintaan Rp100 Juta Tetap Dilaporkan

Spread the love

Kuasa Hukum Terdakwa Narkotika di Aceh Timur Bantah Klarifikasi Kejari, Dugaan Permintaan Rp100 Juta Tetap Dilaporkan

Aceh Timur – Polemik dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh oknum jaksa dalam penanganan perkara narkotika di Aceh Timur masih terus bergulir. Kuasa hukum terdakwa berinisial MY menegaskan bahwa klarifikasi yang disampaikan pihak Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui rilis media dinilai belum menjawab substansi persoalan yang dipersoalkan sebelumnya.

Sebelumnya, pada 12 Maret 2026, sejumlah media online memuat pemberitaan mengenai rencana kuasa hukum terdakwa MY yang akan melaporkan dugaan permintaan uang oleh oknum jaksa ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Tak lama berselang, Kejari Aceh Timur melalui Kepala Seksi Intelijen mengeluarkan klarifikasi kepada media. Dalam pernyataan tersebut disebutkan bahwa pihak kejaksaan telah melakukan konfirmasi kepada jaksa yang menangani perkara dan menyatakan bahwa tuduhan permintaan uang tersebut tidak pernah terjadi.

Pihak Kejari juga menyampaikan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran sebagaimana yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, maka hal tersebut harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah agar dapat ditindaklanjuti secara internal.

Namun demikian, kuasa hukum terdakwa MY, Irfan Hutagalung, menilai klarifikasi tersebut tidak serta-merta mengakhiri persoalan yang telah mencuat ke publik. Menurutnya, pihaknya tetap akan melanjutkan langkah hukum dengan melaporkan dugaan tersebut kepada institusi yang lebih tinggi.

Ia menegaskan bahwa laporan resmi akan disampaikan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia di Jakarta dengan tembusan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh.

Menurut Irfan, dugaan permintaan uang tersebut berkaitan dengan upaya untuk meringankan tuntutan terhadap kliennya. Ia menyebutkan bahwa kliennya MY pada akhirnya divonis 10 tahun penjara dalam perkara narkotika yang sedang ditanganinya.

Kuasa hukum tersebut juga mempertanyakan dasar tuntutan terhadap kliennya yang menurutnya tidak memiliki peran utama dalam perkara narkotika tersebut. Ia menyebut bahwa kliennya diduga hanya mengetahui peristiwa tersebut tanpa keterlibatan langsung sebagai pelaku utama.

“Persoalan ini akan kami bawa ke tingkat yang lebih tinggi agar dapat diperiksa secara objektif. Kami ingin semua pihak terbuka dan tidak menutup-nutupi apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (15/03/2026) malam.

Hingga kini, polemik tersebut masih menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi penanganan perkara serta integritas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

(Jihandak Belang / Sumber: Tim Kuasa Hukum Aceh Timur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *