SURABAYA — Persidangan perkara dugaan korupsi proyek lapen dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 di Pengadilan Tipikor Surabaya mengungkap sejumlah kejanggalan dalam rantai administrasi dan pencairan anggaran.
Dalam sidang yang digelar Rabu (01/04/2026), tiga saksi dihadirkan dan memberikan gambaran yang memperlihatkan lemahnya kontrol serta kaburnya batas peran antar pihak dalam pelaksanaan proyek.
Saksi Ali Ridho menyebut dirinya hanya bertugas mengantar dokumen perusahaan ke Dinas PUPR. Namun, keterangannya justru menyingkap bahwa sebagian proses administrasi, termasuk dokumen penawaran, tidak sepenuhnya disusun oleh pihak perusahaan.
Kondisi ini memunculkan indikasi adanya intervensi dalam proses awal proyek, yang semestinya berjalan melalui mekanisme pengadaan yang transparan dan kompetitif.
Ridho juga mengakui adanya penyerahan sejumlah uang kepada pihak tertentu saat proses pencairan dana awal. Meski disebut sebagai arahan dari pihak lain, praktik tersebut menunjukkan adanya pola transaksional di luar mekanisme resmi.
Sementara itu, saksi Yulianto mengungkap bahwa keterlibatannya berawal dari informasi proyek di tingkat desa. Ia kemudian diminta menyiapkan dokumen perusahaan hingga terlibat dalam penandatanganan kontrak.
Yang menjadi sorotan, penandatanganan tersebut dilakukan bukan oleh direktur perusahaan, melainkan diwakilkan. Situasi ini memperlihatkan adanya kelonggaran dalam aspek legal formal yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Di sisi lain, saksi dari Bank Jatim Cabang Sampang, Ainul Yaqin, menjelaskan bahwa pencairan dana dilakukan melalui mekanisme perbankan yang secara administratif dinilai sah. Namun, ia mengakui bahwa tidak semua proses pencairan dilakukan langsung oleh pihak yang berwenang secara struktural.
Fakta ini menunjukkan adanya celah dalam sistem verifikasi yang berpotensi dimanfaatkan dalam praktik pengelolaan dana proyek.
Rangkaian kesaksian tersebut mengarah pada satu benang merah: lemahnya pengawasan dan terbukanya ruang kompromi dalam setiap tahapan proyek, mulai dari administrasi hingga pencairan anggaran.
Majelis hakim masih akan mendalami keterangan para saksi untuk mengurai secara utuh konstruksi perkara, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang memiliki peran dominan dalam proses tersebut.
Kasus ini menjadi cerminan penting bahwa proyek yang bersumber dari dana pemulihan ekonomi membutuhkan sistem pengawasan yang lebih ketat, agar tidak menyimpang dari tujuan awalnya untuk mendorong pemulihan, bukan justru membuka peluang penyalahgunaan.
