Panglima LMPI Taufik Hidayat: Negara Harus Hadir, Keadilan bagi Ahli Waris Alin bin Embing Tak Boleh Diabaikan!
JAKARTA — Panglima Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI), Taufik Hidayat, menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memastikan keadilan bagi keluarga Alin bin Embing dalam polemik lahan wakaf dan pembongkaran makam di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, yang kini menjadi kawasan komersial Mall Bintaro X-Change.
Persoalan tersebut sebelumnya telah mendapat perhatian Komisi VIII DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 26 Juni 2025 di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta. Rapat itu menghadirkan perwakilan ahli waris, kuasa hukum, PT Jaya Real Property Tbk selaku pengembang, serta Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Panglima LMPI, Taufik Hidayat, menilai persoalan ini perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut kepastian hukum, hak ahli waris serta penghormatan terhadap tanah wakaf dan keberadaan makam yang memiliki nilai historis maupun sosial bagi keluarga.

Sebagaimana di katakan” Dalam forum tersebut, kuasa hukum ahli waris, Poly Betaubun, S.H., M.H, menyampaikan dugaan adanya pembongkaran tanpa izin terhadap lahan wakaf yang tercatat atas nama Alin bin Embing dan sejumlah makam di lokasi tersebut juga disebut telah diratakan tanpa persetujuan dan sepengetahuan keluarga.
“Negara harus hadir memberikan keadilan. Jangan sampai hak masyarakat terabaikan hanya karena berhadapan dengan kepentingan bisnis dan pembangunan kawasan komersial. Persoalan ini harus dibuka secara terang-benderang, dengan mengedepankan fakta, bukti dan supremasi hukum,” tegas Taufik Hidayat
Ia mendorong instansi terkait untuk menindaklanjuti persoalan tersebut secara transparan, memeriksa status hukum lahan dan tanah wakaf, serta mengklarifikasi dugaan pembongkaran makam agar tidak menyisakan ketidakpastian bagi keluarga ahli waris.
Menurutnya, pembangunan ekonomi dan investasi tetap penting, tetapi harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat, penghormatan terhadap tanah wakaf dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
LMPI juga mendorong agar hasil pembahasan di Komisi VIII DPR RI menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak terkait, sehingga persoalan tersebut tidak berhenti pada forum rapat, melainkan ditindaklanjuti melalui langkah konkret sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami meminta agar persoalan ini diusut secara objektif dan adil dan siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku, di. Ana keadilan tidak boleh tunduk pada kekuatan modal,” pungkas Taufik.
Bagi LMPI, penegakan hukum yang adil merupakan fondasi kepercayaan masyarakat terhadap negara. Karena itu, penyelesaian persoalan lahan wakaf dan makam keluarga Alin bin Embing harus mengedepankan kepastian hukum, penghormatan terhadap hak para pihak serta transparansi dalam setiap prosesnya.
