Panglima LMPI” Taufik Hidayat : Soroti Ganti Rugi Rp.166,11 Miliar, Desak Pemprov DKI Berikan Kepastian Hukum! 

Spread the love

Panglima LMPI” Taufik Hidayat : Soroti Ganti Rugi Rp.166,11 Miliar, Desak Pemprov DKI Berikan Kepastian Hukum! 

 

JAKARTA, 19 Oktober 2026 — Panglima Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI), Taufik Hidayat, mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan pembayaran ganti rugi tanah terdampak proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan di Kelurahan Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dengan nilai tuntutan mencapai Rp166,11 miliar.

Taufik menegaskan, persoalan yang berlarut-larut selama bertahun-tahun ini tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian. Pemerintah harus hadir memberikan kejelasan, memastikan tanggung jawab setiap instansi serta melindungi hak masyarakat sesuai ketentuan hukum.

“Pemerintah harus berani mengambil tanggung jawab. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa kepastian, sementara instansi terkait saling melempar tanggung jawab, dimana Gubernur harus turun tangan dan memastikan persoalan ini segera dituntaskan secara transparan dan sesuai hukum,” tegas Taufik.


Desakan tersebut menyusul Nota Protes yang dilayangkan Eggi Sudjana & Partners Advocates and Counselors at Law kepada Gubernur DKI Jakarta pada 12 Oktober 2026. Dalam nota bernomor 012.06/ESP-HA/NP/X/2026 itu, kuasa hukum meminta pembayaran ganti rugi atas tanah berdasarkan Girik C 269, atas nama Bojong bin Ungkung, dengan luas hasil pengukuran BPN Jakarta Barat sebesar 11.074 meter persegi.

Kuasa hukum menyebut telah menyampaikan sejumlah somasi dan surat permohonan sejak 2021 hingga 2023, tetapi pembayaran yang dituntut belum terealisasi. Mereka juga mempersoalkan alasan penundaan yang dikaitkan dengan status sengketa tanah dan kebutuhan penetapan lokasi baru.

Taufik Hidayat meminta Gubernur DKI Jakarta mengoordinasikan Dinas Sumber Daya Air dan Kantor Pertanahan Jakarta Barat untuk menjelaskan duduk perkara, dasar penundaan serta langkah penyelesaian yang konkret dan terukur, menurutnya, pembangunan untuk kepentingan umum harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat, tidak boleh ada pembiaran birokrasi yang menyebabkan persoalan berlarut-larut tanpa penjelasan yang dapat dipertanggung jawabkan” Ucapnya.

Nota protes tersebut juga mencantumkan laporan ke Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/7995/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 31 Desember 2024. Kuasa hukum meminta kejelasan perkembangan penanganan laporan tersebut serta menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila tidak ada penyelesaian.
“Ukuran keberhasilan pemerintah bukan hanya pembangunan fisik, tetapi juga kemampuannya menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Kami mendesak agar persoalan ini ditangani secara terbuka, profesional, dan tidak diskriminatif.

Lebih lanjut Taufik Hidayat menegaskan, LMPI mendorong Pemprov DKI Jakarta segera memberikan penjelasan resmi, menetapkan langkah tindak lanjut yang jelas dan menyelesaikan persoalan berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku“ Kepastian hukum harus ditegakkan, tanggung jawab birokrasi harus diperjelas, dan hak masyarakat harus memperoleh penyelesaian yang adil dan jangan biarkan persoalan ini terus berlarut-larut tanpa kepastian,” tutup Taufik Hidayat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *