Spread the loveTangerang – Aktivitas perdagangan di kawasan kuliner Pasar Lama Tangerang sempat diwarnai ketegangan setelah terjadi perselisihan antarindividu yang berujung dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang pedagang, Jumat malam (08/05/2026). Peristiwa yang terjadi di kawasan Jalan Kisamaun, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, itu kini menjadi perhatian karena menyangkut rasa aman para pelaku usaha kecil yang mencari nafkah di ruang publik. Korban diketahui bernama Coki Siregar. Ia mengaku mengalami intimidasi hingga dugaan pengeroyokan setelah terjadi cekcok terkait penggunaan area di sekitar lapak dagangannya. Menurut informasi yang dihimpun, insiden bermula saat korban sedang membersihkan perlengkapan usaha di area belakang lapak. Aktivitas tersebut kemudian dipersoalkan oleh salah satu pria yang menilai posisi ember cucian dan ukuran meja dagangan korban dianggap mengganggu area tertentu. Perdebatan sempat terjadi antara kedua pihak. Namun suasana disebut semakin memanas setelah beberapa orang lain datang dan ikut terlibat dalam adu mulut. Korban mengaku mengalami tindakan kekerasan berupa dorongan, pukulan, hingga cekikan. Selain itu, telepon genggam miliknya disebut sempat diambil ketika keributan berlangsung. Merasa keselamatannya terganggu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Tangerang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Aparat kepolisian dikabarkan langsung merespons laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam insiden tersebut. Peristiwa ini kembali membuka perhatian terhadap persoalan keamanan dan kenyamanan para pedagang kecil di kawasan perdagangan rakyat. Di tengah persaingan ekonomi yang semakin ketat, sebagian pelaku usaha kecil mengaku masih harus menghadapi konflik sosial, persoalan area berdagang, hingga tekanan dari pihak-pihak tertentu yang merasa memiliki pengaruh di lingkungan usaha. Pengamat sosial menilai kondisi tersebut tidak boleh dianggap sepele karena dapat memicu keresahan dan merusak stabilitas ekonomi masyarakat kecil yang bergantung pada aktivitas perdagangan harian. Dalam ketentuan hukum pidana, tindakan kekerasan bersama di muka umum dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Selain itu, apabila ditemukan unsur ancaman maupun pengambilan barang pribadi milik korban, penyidik dapat menerapkan pasal tambahan sesuai hasil pemeriksaan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan agar kawasan Pasar Lama Tangerang tetap menjadi ruang usaha yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pedagang maupun pengunjung. Bagi pelaku usaha kecil, perlindungan hukum bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi jaminan agar mereka dapat bekerja dan bertahan hidup tanpa rasa takut di ruang usaha mereka sendiri. Sumber: GWI Banten Jurnalis: Romo Kefas Post Views: 10 Navigasi pos Tarik-Ulur Kasus Mesin Padi di Pamekasan, GASI Soroti Ketegasan Aparat