Spread the loveBekasi — Arus lalu lintas di kawasan Jatiasih sempat tersendat pada Minggu (03/05/2026) akibat aktivitas galian kabel optik di sejumlah ruas jalan. Pekerjaan yang berlangsung di Jalan Jatimakmur dan Jalan Wibawa Mukti itu diketahui tidak mengantongi izin resmi. Sejak pagi, kendaraan mulai melambat saat melintasi titik galian. Sebagian badan jalan yang terbuka membuat jalur menyempit, sehingga antrean kendaraan tidak terhindarkan. Wali Kota Bekasi, , merespons situasi tersebut dengan meminta agar pekerjaan dihentikan. Ia menilai aktivitas tanpa izin tidak dapat ditoleransi karena berdampak langsung pada masyarakat. Lalu Lintas Tersendat Kemacetan terjadi karena pekerjaan dilakukan di area yang padat dilalui kendaraan. Minimnya pengaturan lalu lintas di lokasi memperparah kondisi, terutama pada jam aktivitas warga. Beberapa pengguna jalan harus mencari jalur alternatif untuk menghindari kepadatan. Kerusakan Jalan Jadi Dampak Lanjutan Selain kemacetan, galian yang dilakukan juga menyebabkan kerusakan pada badan jalan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan gangguan lebih lanjut jika tidak segera diperbaiki. Penanganan di Lapangan Pemerintah Kota Bekasi langsung berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menangani situasi. Aktivitas galian diminta dihentikan, sementara pengaturan lalu lintas dilakukan untuk mengurai kepadatan kendaraan. Penegasan Aturan Perizinan Pemkot Bekasi kembali mengingatkan bahwa setiap pekerjaan utilitas wajib memiliki izin resmi. Hal ini penting untuk memastikan kegiatan tidak merugikan masyarakat maupun merusak fasilitas umum. Upaya Pencegahan Kejadian ini menjadi perhatian bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas di ruang publik. Dengan langkah tersebut, diharapkan pelanggaran serupa tidak kembali terjadi. Jurnalis: Romo Kefas Editor: Tim Redaksi Post Views: 41 Navigasi pos Akses Pekayon Dibenahi, Lalu Lintas Lebih Lancar dan Aktivitas Warga Kembali Bergairah