Spread the love

Jakarta Selatan — Usulan penetapan guru sebagai profesi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dinilai memerlukan kesiapan teknis yang matang agar dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, , menyampaikan bahwa pengakuan guru sebagai profesi harus diikuti dengan sistem yang jelas, mulai dari standar kompetensi hingga mekanisme kesejahteraan.

“Kalau sudah menjadi profesi, maka harus ada sistem yang mendukung, baik dari sisi pengakuan maupun perlindungan,” ujarnya dalam agenda reses di Jakarta Selatan.

Kebutuhan Standar dan Sertifikasi

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah standar kompetensi yang harus dimiliki guru sebagai tenaga profesional. Sertifikasi pendidik menjadi bagian penting dalam memastikan kualitas dan pengakuan profesi.

Namun, hingga saat ini, masih banyak guru yang belum memperoleh sertifikasi, sehingga diperlukan strategi percepatan yang merata.

Penyesuaian Sistem Kepegawaian

Perubahan status guru juga berdampak pada sistem kepegawaian yang ada saat ini. DPR menilai perlu adanya penyesuaian agar tidak terjadi tumpang tindih antara status sebagai aparatur sipil negara dan sebagai tenaga profesional.

Penyederhanaan kategori guru menjadi salah satu langkah yang dipertimbangkan dalam pembahasan.

Tantangan di Tingkat Daerah

Implementasi kebijakan ini juga akan bergantung pada kesiapan pemerintah daerah, terutama dalam hal pendataan, penganggaran, serta pengelolaan tenaga pendidik.

Perbedaan kondisi antar daerah menjadi faktor yang perlu diperhitungkan dalam penyusunan kebijakan.

Rencana Induk sebagai Panduan

Dalam RUU Sisdiknas, juga diusulkan pembentukan Rancangan Induk Pembangunan (RIP) Pendidikan sebagai panduan jangka panjang.

Dengan adanya rencana induk ini, kebijakan pendidikan diharapkan memiliki arah yang konsisten dan tidak berubah secara signifikan dalam jangka waktu tertentu.

Menuju Implementasi Bertahap

DPR menilai bahwa perubahan status guru sebagai profesi perlu dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan ketimpangan baru.

Pembahasan RUU Sisdiknas saat ini masih berlangsung, dengan berbagai aspek teknis yang terus dikaji sebelum masuk tahap pengesahan.


Jurnalis: Romo Kefas


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *