Ketum OTISTA Taufik Hidayat : Jangan Gunakan Agama dan Identitas Santri untuk Mengaburkan Proses Hukum!
JAKARTA — Ketua Umum Organisasi Timur Indonesia dan Sumatera (OTISTA), Taufik Hidayat, menyoroti perkembangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Taufik meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menggunakan identitas keagamaan maupun simbol-simbol santri sebagai tameng untuk membangun opini yang dapat mengaburkan substansi perkara.
“Jangan berlindung di balik kedok agama dan santri. Agama justru mengajarkan kejujuran, keadilan dan keberanian untuk mempertanggungjawabkan setiap perbuatan di hadapan hukum,” ujar Taufik Hidayat.
Ia menegaskan, persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku. Menurutnya, status seseorang dalam perkara pidana harus ditentukan berdasarkan proses penyidikan, alat bukti dan keputusan lembaga penegak hukum maupun pengadilan, bukan berdasarkan tekanan opini publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Taufik di tengah penyidikan KPK terkait dugaan suap pengurusan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, dan menyebut empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Namun, hingga saat ini Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK menyatakan kemungkinan pemanggilan Nusron bergantung pada kebutuhan penyidikan.“Kalau memang merasa tidak bersalah, hadapi saja proses hukum dengan terbuka. Jangan membangun pembenaran dengan membawa-bawa agama, santri, atau kelompok tertentu.
Biarkan penyidik bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegas Taufik.
Taufik juga menekankan bahwa OTISTA menghormati agama dan para santri. Karena itu, menurutnya, nama baik agama dan santri justru harus dijaga agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok dalam menghadapi persoalan hukum.
“Jangan sampai agama dijadikan tameng. Agama adalah nilai moral yang harus menjadi pedoman untuk berkata benar dan bertanggung jawab. Siapa pun yang diperiksa atau dimintai keterangan harus menghormati proses hukum,” katanya.
Di sisi lain, Nusron Wahid sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan mengatakan pihaknya akan mengikuti serta membantu proses penyidikan tersebut.
Taufik meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai.
Ia juga mengingatkan agar kritik maupun pengawasan terhadap pejabat publik tetap dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta“ OTISTA mendukung penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan. Kalau ada dugaan pelanggaran, buktikan melalui proses hukum. Jangan ada yang merasa kebal hukum, tetapi jangan pula seseorang dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
