Salim Bongkar Bukti Chat WhatsApp di Sidang Penggelapan Rp.5 Miliar & Bantah Klaim Terdakwa sebagai Agen OSO Sekuritas

Spread the love

Salim Bongkar Bukti Chat WhatsApp di Sidang Penggelapan Rp.5 Miliar & Bantah Klaim Terdakwa sebagai Agen OSO Sekuritas

 

SURABAYA – Persidangan perkara dugaan penggelapan dengan modus investasi berkedok deposito non perbankan senilai Rp.5 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (3/8/2026).

Dalam agenda pemeriksaan saksi, korban sekaligus pelapor, Salim Himawan Saputra membantah sejumlah keterangan yang sebelumnya disampaikan terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk di hadapan majelis hakim.

Di bawah sumpah, Salim menegaskan bahwa seluruh keterangannya disampaikan sesuai fakta dan ia menyadari konsekuensi hukum apabila memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan.

Dalam persidangan, Salim membantah satu per satu klaim yang disampaikan terdakwa dan ia juga menyerahkan sejumlah dokumen serta bukti percakapan WhatsApp yang menurutnya dapat memperjelas fakta terkait perkara investasi gagal bayar yang sedang diperiksa.

Salah satu poin yang menjadi perhatian majelis hakim adalah pernyataan terdakwa yang menyebut Salim sebagai marketing atau agen PT OSO Sekuritas, namun di hadapan persidangan, Salim secara tegas membantah tuduhan tersebut.

Keterangan tersebut sejalan dengan klarifikasi yang sebelumnya telah disampaikan penasihat hukum PT OSO Sekuritas, Dr. Hanafi Tanawijaya, S.H., M.Hum, yang menegaskan bahwa Agustin Widyawati, Ranto Hensa Barlin Sidauruk, maupun Salim Himawan Saputra tidak pernah tercatat sebagai karyawan, pegawai maupun marketing resmi PT OSO Sekuritas

“Ketiga nama tersebut tidak pernah tercatat sebagai karyawan, pegawai maupun marketing PT OSO Sekuritas,” tegas Dr. Hanafi.

Dr. Hanafi juga menjelaskan bahwa apabila terdapat pihak yang mengklaim sebagai marketing atau agen resmi PT OSO Sekuritas, maka klaim tersebut harus dibuktikan dengan dokumen resmi.seperti Surat Keputusan Pengangkatan, Perjanjian Kerja, Perjanjian Keagenan maupun bukti pembayaran gaji atau imbalan resmi dari PT OSO Sekuritas.

Di sisi lain, sejumlah nasabah gagal bayar di wilayah Malang dan Surabaya menilai bahwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk diketahui pernah memasarkan berbagai produk investasi dari sejumlah entitas di antaranya produk Kresna, Narada serta produk investasi koperasi yang kemudian mengalami gagal bayar.

Dalam keterangannya di persidangan, Salim juga menjelaskan bahwa dokumen yang pernah ditandatanganinya bukan merupakan surat pengangkatan sebagai agen PT OSO Sekuritas, melainkan hanya berkaitan dengan keagenan produk reksa dana.

“Yang saya tanda tangani adalah dokumen keagenan reksa dana, bukan agen OSO Sekuritas. Itu dua hal yang berbeda dan pada sidang sebelumnya saya belum membawa dokumen lengkap karena harus mengingat kembali peristiwa yang terjadi sekitar tujuh tahun lalu” Namun hari ini saya membawa bukti-bukti pendukung tersebut ke persidangan,” ujar Salim.

Usai persidangan, Salim kembali menegaskan bahwa keterangan terdakwa Ranto pada sidang sebelumnya telah terbantahkan oleh bukti-bukti yang diajukannya.

“Pada agenda sidang sebelumnya sudah dijelaskan bahwa saya bukan agen PT OSO Sekuritas” Bahkan penasihat hukum PT OSO Sekuritas sendiri telah menegaskan bahwa Saya maupun Ranto dan Agustin bukan marketing resmi PT OSO Sekuritas.

“Saya berharap seluruh fakta persidangan dinilai secara objektif berdasarkan alat bukti yang diajukan, sehingga kebenaran materiil dapat terungkap secara utuh,” tutup Salim.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *