Pegiat Sipil Bawa Dugaan Masalah Lingkungan PT Palma Sumber Lestari ke Kejaksaan Agung, Desak Penyelidikan Menyeluruh
Pasangkayu – Upaya mendorong penegakan hukum terhadap dugaan persoalan lingkungan di Kabupaten Pasangkayu kembali mengemuka. Seorang pegiat sipil yang dikenal dengan sapaan Bung Dedi mengaku telah menyampaikan pengaduan resmi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang diduga melibatkan PT Palma Sumber Lestari (PSL).
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk eskalasi setelah berbagai keluhan masyarakat mengenai kondisi lingkungan di sekitar wilayah operasional perusahaan dinilai belum memperoleh penyelesaian yang memadai di tingkat daerah.
Bung Dedi mengatakan laporan yang dikirimkan pada awal Juni 2026 itu memuat sejumlah informasi, dokumentasi, dan permintaan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara komprehensif terhadap aktivitas perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup.
“Yang kami inginkan bukan sekadar perhatian, tetapi tindakan nyata berupa pemeriksaan yang objektif dan profesional agar semua persoalan menjadi terang,” ujarnya.
Ia menilai dugaan pencemaran yang selama ini beredar di tengah masyarakat tidak boleh hanya menjadi isu tanpa kejelasan. Menurutnya, apabila terdapat indikasi pelanggaran, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu diumumkan secara terbuka demi memberikan kepastian kepada publik.
Dalam keterangannya, Bung Dedi juga meminta aparat melakukan audit terhadap seluruh aspek operasional perusahaan, termasuk pengelolaan limbah, kepatuhan terhadap dokumen perizinan, serta pelaksanaan kewajiban perlindungan lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Belakangan, perhatian masyarakat terhadap perusahaan tersebut turut dipicu oleh beredarnya sejumlah konten di media sosial yang menampilkan kondisi di sekitar area operasional. Namun, informasi yang berkembang di ruang digital itu masih memerlukan pembuktian melalui proses investigasi oleh instansi yang berwenang.
Menurut Bung Dedi, keterlibatan aparat penegak hukum di tingkat pusat diharapkan mampu menghadirkan proses penanganan yang independen serta menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mengawal proses hukum secara proporsional tanpa mengedepankan opini yang belum terverifikasi, sehingga penyelesaian persoalan dapat didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah.
Sementara itu, hingga laporan ini disusun, PT Palma Sumber Lestari belum menyampaikan keterangan resmi terkait pengaduan yang dilayangkan maupun berbagai dugaan yang berkembang. Redaksi memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan untuk menggunakan hak jawab dan menyampaikan klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Kini, publik menantikan langkah Kejaksaan Agung dalam menelaah laporan tersebut dan menentukan apakah diperlukan proses pendalaman lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
