Advokat Tidak Boleh Sendiri, SPASI dan PERADI RBA Perkuat Solidaritas Pembela Hukum
Jakarta, Senin 11 Mei 2026 — Di tengah meningkatnya tantangan terhadap profesi advokat, Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) bersama DPN PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA) menegaskan pentingnya membangun kekuatan kolektif demi menjaga independensi profesi advokat di Indonesia.
Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan yang berlangsung di Rumah Advokat Jakarta Pusat. Pertemuan itu dihadiri Ketua Kepengurusan Baru Terpilih DPN PERADI RBA, Ahmad Fikri Assegaf, sejumlah pengurus organisasi advokat, serta tokoh advokat senior Fredrik J. Pinakunary.
Bagi SPASI, pertemuan tersebut bukan hanya sekadar agenda organisasi, melainkan bagian dari upaya membangun gerakan bersama untuk memastikan profesi advokat tetap terlindungi dalam menjalankan tugas pembelaan hukum terhadap masyarakat.
Martin Lukas Simanjuntak mengatakan bahwa profesi advokat saat ini menghadapi tantangan serius, terutama munculnya berbagai tekanan hukum yang dinilai berpotensi melemahkan independensi advokat.
“Advokat harus diberi ruang untuk bekerja secara profesional tanpa rasa takut. Ketika pembela hukum mulai ditekan karena menjalankan profesinya, maka sesungguhnya sistem keadilan sedang diuji,” ujar Martin saat diwawancarai awak media.
Menurut Martin, advokat memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan hak-hak hukum masyarakat tetap terlindungi. Karena itu, perlindungan terhadap profesi advokat harus menjadi perhatian bersama seluruh elemen penegak hukum.
Dalam forum tersebut, SPASI dan PERADI RBA juga membahas pembentukan Quick Response Team atau tim aksi cepat tanggap sebagai bentuk langkah konkret dalam memberikan bantuan hukum kepada advokat yang menghadapi persoalan hukum saat menjalankan profesinya.
Martin menjelaskan bahwa tim tersebut nantinya diharapkan mampu menjadi garda solidaritas bagi para advokat di berbagai daerah.
“Kami ingin membangun sistem yang responsif dan solid. Jika ada advokat yang menghadapi tekanan hukum karena menjalankan tugas profesinya, maka harus ada tim yang segera hadir memberikan pendampingan,” katanya.
SPASI sendiri selama ini dikenal aktif memberikan pembelaan terhadap sejumlah advokat di Indonesia. Gerakan tersebut semakin menguat sejak organisasi itu memberikan dukungan hukum terhadap advokat senior Kamaruddin Simanjuntak pada tahun 2023.
Menurut Martin, pengalaman tersebut membuka kesadaran banyak pihak bahwa profesi advokat membutuhkan perlindungan yang lebih nyata dan terorganisir.
Dalam kesempatan itu, Martin juga mengapresiasi pandangan Ahmad Fikri Assegaf yang dinilai memiliki komitmen kuat terhadap perlindungan profesi advokat dan penguatan solidaritas antarorganisasi advokat.
Martin kembali mengingat pesan Ketua Umum PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, yang menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan advokat merasa takut dalam menjalankan tugas profesinya.
Pesan tersebut, menurut Martin, menjadi pengingat bahwa keberanian advokat dalam membela hukum harus tetap dijaga demi terciptanya penegakan hukum yang adil dan bermartabat.
Pertemuan SPASI dan PERADI RBA di Jakarta itu diharapkan menjadi titik awal lahirnya sinergi yang lebih kuat dalam menjaga marwah profesi advokat, memperkuat solidaritas pembela hukum, serta memastikan keadilan tetap berdiri tanpa tekanan terhadap para advokat.
Jurnalis: Atma
Editor: Romo Kefas
