Spread the love

Pencerahan Hukum Hari Ini
Senin, 20 April 2026

Jakarta – Perwakilan Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam (Marga Kubu Lalan) mengajukan gugatan terhadap sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit (Tergugat I) dan otoritas pertanahan setempat (Tergugat II). Gugatan bermula dari tindakan penggusuran, penguasaan, serta pengusahaan tanah ulayat seluas 1.329,31 hektare milik para Penggugat oleh korporasi tersebut tanpa ganti rugi, yang dilegitimasi melalui penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) secara sepihak oleh otoritas pertanahan.

Pengadilan tingkat pertama menolak gugatan perwakilan kelompok (class action) tersebut dengan alasan para Penggugat tidak memiliki kapasitas kedudukan hukum formal atas lahan tersebut. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan judex facti dan mengabulkan sebagian gugatan. Mahkamah Agung berpendapat bahwa penguasaan objek sengketa oleh korporasi dan penerbitan izin HGU oleh otoritas pertanahan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Perbuatan tersebut secara nyata merampas hak-hak hukum masyarakat adat yang eksistensinya tidak dapat dihapus sekadar oleh hukum administrasi negara.

Mahkamah Agung menegaskan bahwa ketiadaan pengakuan legal formal dari Kepala Daerah tidak serta-merta menggugurkan fakta keberadaan masyarakat adat yang secara empiris memelihara hak ulayatnya secara turun-temurun. Bukti historis kepemilikan seperti Peta Kijang 1921 dan investigasi otoritas pertanahan pada tahun 2007 secara nyata membuktikan bahwa lahan tersebut dikuasai secara komunal oleh Suku Anak Dalam.

Oleh karena itu, tindakan para Tergugat yang menguasai dan melegalkan tanah tersebut tanpa hak terbukti dengan sengaja melanggar esensi hukum yang hidup di masyarakat. Mengingat tindakan perampasan oleh korporasi tersebut memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang memutus sumber penghidupan warga, Mahkamah Agung memerintahkan pengembalian 1.329,31 hektare tanah ulayat dan menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp638.068.800.000,00.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 5287 K/Pdt/2025, tanggal 30 Desember 2025.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f101a3b9cb4958a812313533303133.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *