Spread the love

Pencerahan Hukum Hari Ini
Senin, 23 Maret 2026

Jakarta – Seorang pemegang saham mengajukan permohonan pemeriksaan perseroan terhadap PT Icon Menara Samudera (Termohon). Pemohon meminta pelaksanaan audit investigasi menyeluruh atas tahun buku, anggaran, serta operasional Termohon dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2024. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan permohonan untuk sebagian dengan pertimbangan bahwa perlu dilakukan audit investigasi terhadap perseroan oleh tim ahli yang ditunjuk pengadilan.

Namun demikian, Mahkamah Agung di tingkat kasasi membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri tersebut dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan audit investigasi yang diajukan oleh Termohon Kasasi tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 138 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Secara spesifik, berdasarkan Pasal 138 ayat (4), seorang pemegang saham seharusnya terlebih dahulu meminta data atau keterangan kepada perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum mengajukan permohonan pemeriksaan ke pengadilan. Dalam perkara ini, Termohon Kasasi terbukti tidak pernah mengajukan permintaan tersebut secara resmi di dalam setiap RUPS yang diselenggarakan.

Selain faktor prosedural, hakim mempertimbangkan status Termohon Kasasi yang pernah menjabat sebagai Direktur dan Direktur Utama dalam periode 2008 hingga 2015, sehingga ia dianggap sudah mengetahui secara mendalam data keuangan perusahaan. Lebih lanjut, terdapat bukti laporan audit dari kantor akuntan internasional yang menunjukkan bahwa Termohon Kasasi justru diduga sebagai pihak yang menyebabkan kerugian perseroan selama masa jabatannya, sehingga permohonan untuk melakukan audit investigasi tambahan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 178 K/Pdt/2026, tanggal 23 Februari 2026.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f11e9555dd7fce8c7f313133303136.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *