Panglima LMPI Taufik Hidayat Apresiasi Surat Terbuka Ahli Waris Sengketa Lahan Bintaro Xchange: Luruskan Persoalan, Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih!

Spread the love

Panglima LMPI Taufik Hidayat Apresiasi Surat Terbuka Ahli Waris Sengketa Lahan Bintaro Xchange: Luruskan Persoalan, Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih!

JAKARTA — Panglima Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI), Taufik Hidayat, mengapresiasi langkah ahli waris pemegang alas hak Girik C.428, yakni Yatmi binti Jeman selaku ahli waris almarhum Alin bin Embing, yang menyampaikan surat terbuka kepada Ketua Komisi VIII DPR RI terkait sengketa lahan dengan PT Jaya Real Property Tbk., pengembang yang mengelola kawasan Bintaro Xchange Mall.

Menurut Taufik Hidayat, langkah menyampaikan aspirasi melalui lembaga legislatif merupakan bagian dari upaya mencari kejelasan, kepastian hukum dan penyelesaian sengketa secara terbuka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Persoalan sengketa lahan harus diluruskan berdasarkan fakta, dokumen kepemilikan serta bukti-bukti hukum yang sah. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut tanpa kejelasan, sementara pihak yang merasa memiliki hak justru terus menunggu kepastian,” tegas Taufik Hidayat.

Ia menekankan bahwa setiap klaim atas tanah harus diperiksa secara objektif dengan mengedepankan bukti, riwayat kepemilikan dan prosedur hukum yang berlaku, adapun keberadaan alas hak berupa Girik C.428 perlu ditelaah secara cermat bersama dokumen dan bukti lain yang relevan untuk memastikan kedudukan hukum para pihak.

Taufik juga mengingatkan bahwa setiap pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, karena itu, penyelesaian sengketa tidak boleh dipengaruhi oleh kekuatan modal, kepentingan bisnis, maupun kedudukan pihak-pihak yang berselisih“ Hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan, tidak boleh ada pihak yang merasa lebih kuat lalu mengabaikan hak pihak lain, jika terdapat persoalan administrasi, riwayat tanah atau dugaan pelanggaran hukum, semuanya harus diperiksa secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Panglima LMPI mendorong lembaga negara dan instansi terkait untuk memberikan perhatian terhadap pengaduan tersebut sesuai kewenangan masing-masing, menurutnya langkah ini penting agar persoalan dapat ditangani secara profesional, objektif, dan tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.

Menurutnya, kepastian hukum dalam persoalan pertanahan merupakan bagian penting dari perlindungan hak masyarakat sekaligus upaya menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, disisi lain Taufik menegaskan, LMPI mendukung penyelesaian sengketa lahan melalui mekanisme hukum yang sah, dengan tetap menghormati hak semua pihak serta menghindari kesimpulan sebelum adanya pemeriksaan dan penetapan oleh pihak yang berwenang.

“Prinsipnya sederhana, persoalan harus diluruskan, fakta harus dibuka secara objektif dan hukum harus ditegakkan, siapa pun pihaknya dan semua harus tunduk pada hukum yang berlaku. Jangan sampai hak masyarakat terabaikan hanya karena berhadapan dengan kepentingan usaha berskala besar,” pungkas Taufik Hidayat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *