Kejati Sulsel Dorong Penguatan Respons Hukum terhadap Kejahatan Keuangan, Sinergi Lintas Lembaga Dinilai Semakin Mendesak
Makassar, 25 Juni 2026 – Transformasi sektor jasa keuangan yang bergerak semakin cepat membawa konsekuensi baru bagi aparat penegak hukum. Di satu sisi, inovasi digital membuka ruang bagi pertumbuhan ekonomi, namun di sisi lain juga melahirkan pola-pola kejahatan yang semakin sulit dideteksi. Menjawab tantangan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian memperkuat koordinasi melalui forum sosialisasi penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar), Makassar, Kamis (25 Juni 2026), dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Prihatin, Kepala OJK Sulselbar Moch. Muchlasin, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Feriansyah, serta Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi.
Dalam forum tersebut, Wakajati Sulsel menegaskan bahwa efektivitas penanganan perkara di sektor jasa keuangan tidak hanya bergantung pada kemampuan penegakan hukum setelah tindak pidana terjadi, tetapi juga pada kualitas koordinasi antarlembaga sejak tahap awal penanganan. Menurutnya, kesamaan persepsi antara penyidik, penuntut umum, regulator, dan aparat pengawas menjadi fondasi penting dalam menciptakan sistem hukum yang efektif.
Ia menilai tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum saat ini semakin kompleks karena kejahatan keuangan tidak lagi terbatas pada praktik konvensional. Penyalahgunaan teknologi, transaksi elektronik, hingga aktivitas lintas yurisdiksi menuntut peningkatan kapasitas kelembagaan serta pertukaran informasi yang lebih cepat dan terintegrasi.
Dalam kesempatan itu, OJK memaparkan perkembangan penanganan perkara di sektor jasa keuangan serta berbagai perubahan regulasi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi tersebut memperluas kewenangan OJK dalam proses penyidikan sekaligus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana yang berkaitan dengan industri keuangan.
Data yang dipaparkan OJK menunjukkan bahwa sepanjang periode 2024–2025 terdapat puluhan perkara dan permintaan keterangan ahli yang melibatkan sektor jasa keuangan. Kondisi tersebut menjadi indikator bahwa pengawasan dan penegakan hukum harus terus diperkuat agar mampu mengikuti dinamika perkembangan industri.
Polda Sulawesi Selatan turut menegaskan pentingnya membangun mekanisme koordinasi yang lebih responsif dalam menghadapi kejahatan finansial berbasis teknologi. Kolaborasi lintas lembaga dinilai menjadi strategi yang paling efektif untuk mempercepat proses penanganan perkara sekaligus mencegah kerugian yang lebih luas bagi masyarakat.
Forum sosialisasi ini sekaligus mempertegas komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk terus memperkuat kemitraan strategis dengan OJK, Kepolisian, dan seluruh pemangku kepentingan. Melalui sinergi yang semakin erat, diharapkan sistem penegakan hukum di sektor jasa keuangan mampu beradaptasi terhadap berbagai tantangan baru serta memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif bagi masyarakat dan dunia usaha.
Jurnalis: Romo Kefas
