Berkas Belum Lengkap, Penanganan Dugaan Pencurian Mesin Penggilingan Padi di Pamekasan Masih Berproses

Spread the love

Berkas Belum Lengkap, Penanganan Dugaan Pencurian Mesin Penggilingan Padi di Pamekasan Masih Berproses

PAMEKASAN – Penanganan perkara dugaan pencurian mesin penggilingan padi di Dusun Briga, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, hingga kini masih berada dalam tahap penyempurnaan berkas penyidikan. Kondisi tersebut membuat proses pelimpahan perkara ke tahap penuntutan belum dapat dilakukan karena berkas dinilai belum memenuhi syarat formil maupun materiil.

Kasus yang menyeret seorang warga bernama Sadriyo (66) sebagai tersangka ini sebelumnya telah melalui proses praperadilan. Dalam putusannya, status penetapan tersangka dinyatakan sah, sehingga penyidikan tetap berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memberikan sejumlah petunjuk kepada penyidik melalui mekanisme P-19 agar dilakukan pendalaman terhadap beberapa aspek pembuktian sebelum berkas dapat dinyatakan lengkap atau P-21.

Proses tersebut memicu perhatian masyarakat karena penanganan perkara dinilai memerlukan waktu yang cukup panjang. Sejumlah pihak berharap koordinasi antara penyidik dan kejaksaan dapat berjalan lebih efektif agar kepastian hukum segera tercapai.

Dalam rangka memenuhi petunjuk jaksa, penyidik diketahui telah menggelar beberapa kali forum evaluasi internal dan pembahasan perkara dengan melibatkan unsur akademisi serta praktisi hukum pidana. Fokus pembahasan diarahkan pada penguatan konstruksi hukum dan kelengkapan alat bukti agar perkara memiliki dasar yang kuat ketika memasuki persidangan.

Di tengah proses tersebut, berbagai pandangan muncul mengenai penerapan unsur mens rea atau niat jahat dalam pembuktian tindak pidana. Sebagian kalangan menilai aspek tersebut penting untuk memperkuat konstruksi perkara, sementara yang lain berpendapat pembuktian dapat dilihat dari rangkaian tindakan dan fakta hukum yang ditemukan penyidik.

Ketua Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI), Rifa’i Lasbandra, menilai penyelesaian perkara yang berlarut-larut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi seluruh pihak.

“Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah kejelasan. Baik pelapor maupun pihak yang berstatus tersangka sama-sama berhak memperoleh kepastian hukum melalui proses yang profesional dan objektif,” ujarnya.

Sementara itu, penyidikan yang sebelumnya ditangani Polsek Pademawu kini telah diambil alih oleh Polres Pamekasan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mempercepat pemenuhan petunjuk yang diberikan jaksa sekaligus memperkuat proses penyidikan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pamekasan, Siswanto, membenarkan adanya pengambilalihan tersebut dan menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman.

“Penyidik akan mendalami lagi penyidikan, dan penyidikan akan diambil alih oleh Polres,” katanya.

Pengambilalihan penanganan perkara ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berkas sehingga dapat segera memasuki tahap penuntutan apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.

Hingga saat ini, publik masih menantikan perkembangan lanjutan dari kasus tersebut. Banyak pihak berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak yang berkepentingan.

Tim BBG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *