CENKRISINDO DIY Soroti Penghentian Ibadah di Bantul, Tekankan Perlindungan Hak Konstitusional Warga
Yogyakarta — Dewan Pimpinan Daerah Central Kristen Indonesia (DPD CENKRISINDO) Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan keprihatinan atas peristiwa penghentian kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di wilayah Panggungharjo, Sewon, Kabupaten Bantul, yang terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026.
Dalam pernyataan resminya tertanggal 27 Mei 2026, DPD CENKRISINDO DIY menilai peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan kebebasan beribadah, khususnya bagi kelompok minoritas, masih menghadapi tantangan sosial dan administratif di lapangan.
Ketua DPD CENKRISINDO DIY, Pdt. Soleman Samuel, S.Th., M.A., mengatakan pihaknya menghargai langkah Pemerintah Kabupaten Bantul, Forkopimda, Kementerian Agama, aparat keamanan, tokoh masyarakat dan seluruh pihak yang telah melakukan mediasi sehingga situasi tetap kondusif.
“Kami mengapresiasi semua pihak yang telah menjaga situasi tetap aman dan mencegah terjadinya benturan yang lebih besar di tengah masyarakat,” ujar Pdt. Soleman Samuel dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk menjamin kebebasan beragama dan kebebasan beribadah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
DPD CENKRISINDO DIY menegaskan bahwa hak menjalankan ibadah merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang harus dilindungi tanpa diskriminasi.
“Persoalan administrasi pendirian rumah ibadah seharusnya tidak menghilangkan hak dasar umat untuk berdoa dan menjalankan ibadah secara damai dan tertib,” katanya.
Meski demikian, pihaknya juga memahami bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban umum dan menjalankan aturan terkait administrasi rumah ibadah.
Namun, CENKRISINDO DIY mengingatkan agar proses administrasi tidak menjadi sumber tekanan ataupun diskriminasi terhadap kelompok agama tertentu.
Dalam sikap resminya, organisasi tersebut mendorong pemerintah daerah agar memfasilitasi penyelesaian administrasi secara adil dan transparan, serta meminta aparat keamanan tetap menjamin perlindungan terhadap kebebasan beribadah masyarakat.
Selain itu, seluruh tokoh agama dan elemen masyarakat juga diajak untuk mengedepankan dialog, toleransi dan persaudaraan kebangsaan demi menjaga situasi tetap damai dan kondusif.
“Semua pihak perlu menahan diri dan tidak memperkeruh keadaan melalui provokasi ataupun tekanan massa,” ujar Pdt. Soleman Samuel.
DPD CENKRISINDO DIY menilai Kabupaten Bantul dan Daerah Istimewa Yogyakarta selama ini dikenal sebagai wilayah yang menjunjung tinggi nilai toleransi dan kerukunan antarumat beragama.
Karena itu, mereka berharap penyelesaian persoalan tersebut dapat dilakukan secara damai, bermartabat dan berdasarkan prinsip keadilan bagi seluruh warga negara.
Jurnalis : EL
Editor : Tim Redaksi
