Spread the love

Bogor – GarisBatasNews 

Aktivitas parkir sepeda motor di sebuah rumah yang tengah menjadi objek sengketa kembali terjadi di kawasan Kota Wisata, tepatnya di Pesona Florence Blok H1/19, Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Minggu (15/03/2026).

Peristiwa ini menjadi sorotan warga sekitar karena pada malam sebelumnya aparat kepolisian dari Polres Bogor bersama Polsek Gunung Putri diketahui telah melakukan pembubaran kendaraan roda dua yang diparkir di lokasi tersebut. Penertiban dilakukan karena lahan yang digunakan masih berstatus sengketa hukum.

Namun hanya berselang satu hari, sejumlah sepeda motor kembali terlihat diparkir di halaman rumah tersebut. Situasi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan warga dan pihak yang memantau kondisi di lokasi.

Seorang karyawan restoran Bebek Haji Slamet yang mengaku bernama Jihad menyebut bahwa kendaraan tersebut diparkir atas perintah seseorang bernama Akmal. Ia juga menyatakan bahwa Akmal menerima arahan dari Billy dan diduga berkaitan dengan instruksi dari Yohanes.

Munculnya kembali aktivitas parkir di lokasi yang masih disengketakan tersebut memicu perhatian publik. Beberapa pihak bahkan menyoroti kemungkinan adanya kepentingan tertentu di balik penggunaan lahan tersebut, mengingat status kepemilikan tanah masih dalam proses hukum.

Nama Billy, Fadliana, dan Yohanes juga disebut-sebut dalam aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pola tindakan yang berpotensi mengarah pada persoalan pertanahan yang lebih kompleks.

Warga sekitar berharap aparat kepolisian, khususnya Polres Bogor dan Polsek Gunung Putri, dapat mengambil langkah tegas untuk menjaga ketertiban serta mencegah potensi konflik di lingkungan tersebut.

Secara hukum, tindakan memasuki atau menggunakan pekarangan tanpa izin dapat berpotensi melanggar Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang memasuki pekarangan tanpa hak.

Selain itu, jika penggunaan lahan tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

Dalam ketentuan yang lebih baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga mengatur mengenai tindakan yang mengganggu ketenteraman lingkungan. Pada Pasal 265 huruf a, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang menimbulkan gangguan berulang di lingkungan tempat tinggal dapat dikenakan sanksi pidana.

Sementara dari sisi aturan lalu lintas, parkir kendaraan yang mengganggu akses jalan atau lingkungan perumahan juga dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Kasus ini kini menjadi perhatian warga sekitar yang berharap aparat penegak hukum dapat memastikan penyelesaian persoalan berjalan secara adil, transparan, serta tanpa tindakan yang merugikan pihak mana pun.

(DG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *