Sejumlah Warga Jonggon Desa Sampaikan Laporan Pengaduan ke Polda Kaltim
Balikpapan, 6 Juni 2026 – Sejumlah warga dari Jonggon Desa, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menyampaikan laporan pengaduan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) terkait dugaan peristiwa yang terjadi di wilayah mereka.
Laporan tersebut diajukan melalui pendampingan kuasa hukum dari LBH SPASI dan LBH Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) sebagai bagian dari proses pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum.
Laporan Terkait Dugaan Peristiwa di Lapangan
Dalam keterangan yang disampaikan, laporan warga berkaitan dengan dugaan sejumlah kejadian yang terjadi di lingkungan permukiman Jonggon Desa. Peristiwa tersebut dilaporkan mencakup dugaan tindakan yang berkaitan dengan gangguan terhadap barang milik warga serta dugaan tindakan lain yang dinilai merugikan masyarakat.
Peristiwa yang dimaksud disebut terjadi lebih dari satu kali dengan kejadian terakhir pada 7 Mei 2026 di wilayah Kecamatan Loa Kulu.
Dugaan Dampak terhadap Warga
Warga yang melaporkan kejadian tersebut menyebut adanya kerugian berupa rusaknya sejumlah fasilitas rumah tangga serta hilangnya beberapa barang pribadi. Barang yang disebut terdampak antara lain peralatan rumah tangga, tabung gas, mesin genset, serta hasil usaha warga pada sektor pertanian dan peternakan.
Selain kerugian materiil, sebagian warga juga menyampaikan adanya dampak psikologis yang dirasakan setelah peristiwa tersebut.
Status Administratif Laporan
Laporan tersebut telah teregistrasi di Polda Kalimantan Timur dengan nomor LP/B/272/V/2026/SPKTIII/Polda Kaltim tertanggal 4 Juni 2026. Dalam laporan itu, kuasa hukum mencantumkan sejumlah dugaan perbuatan yang mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Beberapa ketentuan yang dirujuk dalam laporan tersebut antara lain terkait dugaan penganiayaan, pencurian, pengancaman, perusakan, serta dugaan penyertaan tindak pidana.
Permintaan Penanganan Sesuai Prosedur
Pihak pelapor meminta agar kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Mereka juga berharap proses penanganan dapat dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Kalimantan Timur belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan tersebut.
